JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan bahwa ia dimintai konfirmasi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menimbulkan pro dan kontra saat diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023).
"Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi," kata Anwar Usai usai menjalani pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa sore.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar satu jam, dimulai pada pukul 16.15 WIB dan Anwar sudah keluar dari gedung tempat pemeriksaan pada pukul 17.15 WIB.
Anwar Usman sempat menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan, salah satunya mengenai isu bahwa dirinya melobi hakim konstitusi lainnya untuk mengabulkan perkara nomor 90 tahun 2023.
"Enggak ada, lobi-lobi bagaimana? Sudah baca putusannya belum?" ujarnya.
Baca juga: Bakal Diperiksa 2 Kali oleh MKMK, Anwar Usman: Saya Baru Tahu
Anwar juga memberikan tanggapan mengenai julukan MK sebagai "Mahkamah Keluarga" yang disematkan warganet.
"Benar, keluarga bangsa Indonesia," kata Anwar Usman.
Diketahui, Anwar Usman diperiksa sebagai salah satu terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Baca juga: Anwar Usman Jawab Hakim Arief Hidayat soal Usul Reshuffle Majelis Hakim MK
Putusan tersebut menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Tak lama setelah putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Pasangan Prabowo-Gibran kemudian telah didaftarkan sebagai peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023.
Sebelumnya, Anwar Usman membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara tersebut.
Walaupun, pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu singkat.
Baca juga: Anwar Usman Hadiri Pemeriksaan MKMK Terkait Dugaan Langgar Etik soal Putusan Usia Capres-Cawapres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.