Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Akan Periksa Panitera MK Usut Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Usia Capres-cawapres

Kompas.com - 31/10/2023, 14:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan bakal memeriksa panitera MK, berkaitan dengan kejanggalan pendaftaran perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebagai informasi, perkara itu dikabulkan MK melalui putusan kontroversial pada Senin (16/10/2023), yang belakangan menjadi tiket untuk putra Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming, maju pada Pilpres 2024.

"Kami sudah merancang pemanggilan terhadap panitera. Sudah tahu itu. Jadi ada masalah dalam administrasi, itu kami mau cek, kami panggil," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pemeriksaan pelapor 4 perkara dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: MKMK Didesak Tunda Eksekusi Aturan Kepala Daerah Maju Capres-Cawapres Sebelum 40 Tahun

Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Jumat (3/11/2023) secara tertutup. Pemeriksaan tertutup kepada panitera ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.

"Tidak apa-apa, percayakan saja kepada kami,. Sudah dirancang sesuai aturan itu. Pada prinsipnya tertutup, hakim tertutup, panitera juga tertutup," ujar Jimly.

Sebelumnya, desakan agar MKMK memeriksa panitera ini juga disampaikan salah satu pelapor mewakili LBH Yusuf, Zaid Mushafi.

Ia merujuk pada sebuah berita investigasi yang mengungkap adanya perintah untuk panitera menerima berkas pendaftaran ulang perkara yang sempat ditarik itu.

Ia berharap MKMK dapat memeriksa panitera secara terbuka atau paling tidak menghadirkan para pelapor dalam pemeriksaan tertutup.

Senada, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang juga melaporkan Anwar Usman, Violla Reininda, berharap agar MKMK setidaknya membagikan transkrip hasil pemeriksaan panitera itu kepada para pelapor.

Sementara itu, Jimly belum bisa memberi kepastian soal hal tersebut.

Baca juga: Mengenal Apa Itu MKMK, Tugas, dan Wewenangnya

Ia membuka kemungkinan, transkrip itu dibagikan namun hanya kepada pelapor yang dalam gugatannya memang spesifik menyoroti kejanggalan pendaftaran perkara itu, bukan kepada pelapor yang spesifik menyoroti konflik kepentingan Anwar Usman.

"Baik, nanti biar kami rundingkan itu ya, kita masih ada waktu. Bisa aja 3 itu yang kita kasih, karena status itu rahasia. Biar kami lihat dulu, sebab ada kemungkinan kesimpulannya tidak bisa karena rahasia tadi," jelas Jimly.

Kejanggalan soal penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara dengan pemohon Almas Tsaqibbirru itu sebelumnya diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) putusan yang sama.

Dalam dissenting opinion-nya, Arief memaparkan kronologi bahwa kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Namun, pada Sabtu (30/9/2023), MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 yang isinya memuat pembatalan surat pencabutan gugatan yang mereka serahkan kepada MK satu hari sebelumnya. Almas cs meminta MK tetap memeriksa dan memutus perkara itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com