JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan bakal memeriksa panitera MK, berkaitan dengan kejanggalan pendaftaran perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebagai informasi, perkara itu dikabulkan MK melalui putusan kontroversial pada Senin (16/10/2023), yang belakangan menjadi tiket untuk putra Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming, maju pada Pilpres 2024.
"Kami sudah merancang pemanggilan terhadap panitera. Sudah tahu itu. Jadi ada masalah dalam administrasi, itu kami mau cek, kami panggil," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pemeriksaan pelapor 4 perkara dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: MKMK Didesak Tunda Eksekusi Aturan Kepala Daerah Maju Capres-Cawapres Sebelum 40 Tahun
Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Jumat (3/11/2023) secara tertutup. Pemeriksaan tertutup kepada panitera ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.
"Tidak apa-apa, percayakan saja kepada kami,. Sudah dirancang sesuai aturan itu. Pada prinsipnya tertutup, hakim tertutup, panitera juga tertutup," ujar Jimly.
Sebelumnya, desakan agar MKMK memeriksa panitera ini juga disampaikan salah satu pelapor mewakili LBH Yusuf, Zaid Mushafi.
Ia merujuk pada sebuah berita investigasi yang mengungkap adanya perintah untuk panitera menerima berkas pendaftaran ulang perkara yang sempat ditarik itu.
Ia berharap MKMK dapat memeriksa panitera secara terbuka atau paling tidak menghadirkan para pelapor dalam pemeriksaan tertutup.
Senada, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang juga melaporkan Anwar Usman, Violla Reininda, berharap agar MKMK setidaknya membagikan transkrip hasil pemeriksaan panitera itu kepada para pelapor.
Sementara itu, Jimly belum bisa memberi kepastian soal hal tersebut.
Baca juga: Mengenal Apa Itu MKMK, Tugas, dan Wewenangnya
Ia membuka kemungkinan, transkrip itu dibagikan namun hanya kepada pelapor yang dalam gugatannya memang spesifik menyoroti kejanggalan pendaftaran perkara itu, bukan kepada pelapor yang spesifik menyoroti konflik kepentingan Anwar Usman.
"Baik, nanti biar kami rundingkan itu ya, kita masih ada waktu. Bisa aja 3 itu yang kita kasih, karena status itu rahasia. Biar kami lihat dulu, sebab ada kemungkinan kesimpulannya tidak bisa karena rahasia tadi," jelas Jimly.
Kejanggalan soal penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara dengan pemohon Almas Tsaqibbirru itu sebelumnya diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) putusan yang sama.
Dalam dissenting opinion-nya, Arief memaparkan kronologi bahwa kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat itu bertanggal 26 September 2023.
Namun, pada Sabtu (30/9/2023), MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 yang isinya memuat pembatalan surat pencabutan gugatan yang mereka serahkan kepada MK satu hari sebelumnya. Almas cs meminta MK tetap memeriksa dan memutus perkara itu.