Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Akan Periksa Panitera MK Usut Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Usia Capres-cawapres

Kompas.com - 31/10/2023, 14:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan bakal memeriksa panitera MK, berkaitan dengan kejanggalan pendaftaran perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebagai informasi, perkara itu dikabulkan MK melalui putusan kontroversial pada Senin (16/10/2023), yang belakangan menjadi tiket untuk putra Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming, maju pada Pilpres 2024.

"Kami sudah merancang pemanggilan terhadap panitera. Sudah tahu itu. Jadi ada masalah dalam administrasi, itu kami mau cek, kami panggil," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pemeriksaan pelapor 4 perkara dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: MKMK Didesak Tunda Eksekusi Aturan Kepala Daerah Maju Capres-Cawapres Sebelum 40 Tahun

Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Jumat (3/11/2023) secara tertutup. Pemeriksaan tertutup kepada panitera ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.

"Tidak apa-apa, percayakan saja kepada kami,. Sudah dirancang sesuai aturan itu. Pada prinsipnya tertutup, hakim tertutup, panitera juga tertutup," ujar Jimly.

Sebelumnya, desakan agar MKMK memeriksa panitera ini juga disampaikan salah satu pelapor mewakili LBH Yusuf, Zaid Mushafi.

Ia merujuk pada sebuah berita investigasi yang mengungkap adanya perintah untuk panitera menerima berkas pendaftaran ulang perkara yang sempat ditarik itu.

Ia berharap MKMK dapat memeriksa panitera secara terbuka atau paling tidak menghadirkan para pelapor dalam pemeriksaan tertutup.

Senada, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang juga melaporkan Anwar Usman, Violla Reininda, berharap agar MKMK setidaknya membagikan transkrip hasil pemeriksaan panitera itu kepada para pelapor.

Sementara itu, Jimly belum bisa memberi kepastian soal hal tersebut.

Baca juga: Mengenal Apa Itu MKMK, Tugas, dan Wewenangnya

Ia membuka kemungkinan, transkrip itu dibagikan namun hanya kepada pelapor yang dalam gugatannya memang spesifik menyoroti kejanggalan pendaftaran perkara itu, bukan kepada pelapor yang spesifik menyoroti konflik kepentingan Anwar Usman.

"Baik, nanti biar kami rundingkan itu ya, kita masih ada waktu. Bisa aja 3 itu yang kita kasih, karena status itu rahasia. Biar kami lihat dulu, sebab ada kemungkinan kesimpulannya tidak bisa karena rahasia tadi," jelas Jimly.

Kejanggalan soal penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara dengan pemohon Almas Tsaqibbirru itu sebelumnya diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) putusan yang sama.

Dalam dissenting opinion-nya, Arief memaparkan kronologi bahwa kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Namun, pada Sabtu (30/9/2023), MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 yang isinya memuat pembatalan surat pencabutan gugatan yang mereka serahkan kepada MK satu hari sebelumnya. Almas cs meminta MK tetap memeriksa dan memutus perkara itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Nasional
Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Nasional
Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Nasional
KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

Nasional
24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

Nasional
Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana 'Nge-vlog', Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana "Nge-vlog", Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com