Sejumlah pihak menuding ada nuansa nepotisme dalam putusan ini karena Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi dan paman Gibran turut mengambil keputusan.
Setelah putusan MK tersebut, Gibran yang merupakan kader PDI-P itu diumumkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Padahal, PDI-P sudah memutuskan mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Belakangan, PDI-P menyatakan bahwa Gibran otomatis keluar dari partai berlambang banteng tersebut karena menjadi cawapres Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.