Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerry Sambuaga Ungkap Pengusungan Gibran Jadi Cawapres Dilakukan Sebelum Putusan MK

Kompas.com - 26/10/2023, 09:28 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) atau organisasi sayap Partai Golkar, Jerry Sambuaga mengungkapkan, pengusungan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah lama dilakukan.

Bahkan, menurutnya, proses ini juga sudah dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Ketum AMPI Yakin Gibran Bisa Bersaing dengan Mahfud dan Cak Imin meski Lebih Junior

Jerry mengungkapkan ini dalam siaran Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com yang tayang pada Rabu (25/10/2023), saat ditanyakan apakah pengusungan Gibran sudah lama sebelum putusan MK.

“Sudah lama, karena kan mungkin teman-teman sudah melihat dari beberapa media ya, sudah ditampilkan tuh kalau misalnya si A dipasangkan dengan si A berapa persen, gitu, disimulasikan,” kata Jerry menjelaskan.

Adapun calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sudah mendaftarkan diri ke KPU pada Rabu (26/10/2023), kemarin,

Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden itu diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, Partai Garuda, Prima dan PSI.

Menurut Jerry, Partai Golkar dan AMPI juga sudah mengambil keputusan mengusung Gibran menjadi cawapres pendamping calon presiden Prabowo Subianto melalui berbagai faktor pertimbangan.

Selain melalui observasi survei, kata Jerry, pihaknya juga melakukan mekanisme internal di Partai Golkar serta komunikasi dengan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Kami setiap kali rapat, kami juga diskusi. Kami juga brainstorming, kami juga melakukan banyak katakan lah ya bagian dari diskusi-diskusi yang lebih intensif, tidak hanya di pusat tapi juga di daerah. Itu semua juga menjadi salah satu pertimbangan,” tambahnya.

Baca juga: PDI-P Mulai Bersuara Setelah Gibran Mantap Jadi Cawapres Prabowo

Wakil Menteri Perdagangan ini menekankan, proses ini juga sudah lama serta dilakukan secara komprehensif.

Jerry juga menyebut kesimpulan hasil mekanisme dan penyerapan aspirasi yang dilakukan pihaknya ini pun memutuskan bahwa Gibran adalah cawapres terbaik yang perlu didukung maju pada Pilpres 2024.

“Ini sudah melalui proses panjang, sudah melalui asesmen dan obeservasi yang cukup komprehensif karena semua sudah kita jadikan aspirasi, mulai dari survei, temuan dari lapangan, aspirasi masyarakat, suara generasi muda, komunikasi ketum-ketum partai, termasuk juga dengan ormas-ormas dengan AMPI, dan seluruhnya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Dikabulkannya gugatan itu berimplikasi bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dibolehkan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com