JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta izin maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (24/10/2023).
Surat itu pun telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.
"Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI," ujar Ari.
Baca juga: PDI-P Diprediksi Tempuh Cara Halus Selesaikan Polemik Gibran
"Untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Gibran yang juga merupakan putra sulung Presiden Jokowi telah dideklarasikan sebagai bakal cawapres untuk bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Keduanya didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Adapun KIM terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Baca juga: KPU Terima Surat Pemberitahuan Pendaftaran Prabowo-Gibran dari KIM
Prabowo dan Gibran rencananya akan mendaftarkan diri sebagaimana capres dan cawapres peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023).
Sebelumnya, KPU mengingatkan kepala daerah yang hendak mengajukan diri sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Penjelasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik saat menyampaikan konferensi pers merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilu.
“(Kepala daerah yang akan mendaftar sebagai) calon presiden dan calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden,” kata Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca juga: PDI-P Anggap Gibran Punya Hak Dicalonkan jadi Cawapres, tapi...
Adapun kepala daerah tersebut meliputi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Idham menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 171 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya, berdasarkan Ayat 4 undang-undang itu, kata Idham, surat permintaan izin kepada presiden tersebut harus disampaikan ke KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.