JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPR Utut Adianto menganggap putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka memiliki hak untuk maju sebagai cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun maju di Pilpres 2024.
Akan tetapi, Utut juga turut menyinggung soal etika, meski tidak menjelaskan persoalan etika yang dimaksud.
"Setelah keputusan MK kan memang artinya Mas Gibran punya hak untuk itu. Kalau etika, yang lainnya, nanti kita diskusikan di lain tempat," ujar Utut saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Gibran yang Belum Pernah Bersanding dengan Prabowo Usai Deklarasi dan Diamnya PDI-P...
Utut menjelaskan, PDI-P saat ini hanya tinggal menunggu kabar pendaftaran Gibran ke KPU.
Adapun pasangan Prabowo Subianto-Gibran direncanakan mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023) besok.
Namun, Utut ogah menjawab perihal Prabowo yang harus berkomunikasi dengan PDI-P terkait pencawapresan Gibran. Sebab, bagaimanapun juga, Gibran tetaplah kader PDI-P.
"Saya enggak bisa jawab itu kan," imbuh Utut.
Diketahui, PDI-P bersama rekan koalisinya, telah mendaftarkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan capres-cawapres ke KPU, pekan lalu.
Baca juga: PDI-P Diprediksi Tempuh Cara Halus Selesaikan Polemik Gibran
Di sisi lain, Gibran yang masih berstatus sebagai kader PDI-P resmi diumumkan Prabowo sebagai bakal cawapresnya, Minggu (22/10/2023).
Usai diumumkan sebagai cawapres, Gibran mengaku akan mengikuti aturan di internal partainya.
"Ya saya akan mengikuti mekanisme yang ada, ya. Tenang aja," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (23/10/2023).
Suami Selvi Ananda itu melanjutkan, sudah berkomunikasi dengan Ketua DPP PDI-P Puan Maharani dan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid sebelum dirinya diumumkan sebagai bacawapres Prabowo.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Mbak Puan di Jumat malam kemarin. (Sudah berkomunikasi) Mbak Puan dan Pak Arsjad, ya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.