Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke KPK, Anwar Usman Mengaku Cuma Tertawa dan Siap Diperiksa

Kompas.com - 24/10/2023, 16:30 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku sangat siap jika diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Anwar Usman menanggapi adanya laporan dugaan tindak pidana nopotisme terhadap dirinya di lembaga antikorupsi tersebut.

“Sudah siap banget (jika diperiksa),” kata Anwar Usman saat ditemui di Aula Gedung II MK, Selasa (24/10/2023).

Anwar Usman tidak ambil pusing dengan aduan yang disampaikan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu. Bahkan, adik ipar Presiden Joko Widodo ini hanya tertawa saat mengetahui dirinya dilaporkan ke KPK.

“Ketawa saja saya,“ tutur Anwar Usman.

Baca juga: KPK Analisis Laporan terhadap Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang

Selain Anwar Usman, Presiden Joko Widodo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep juga turut dilaporkan ke KPK pada, Senin (23/10/2023).

Mereka dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme terkait adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.

Dugaan unsur pembiaran

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat menduga, Presiden Joko Widodo dan Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

Diketahui, syarat untuk menjadi capres dan cawapres berubah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada Senin (16/10/2023) lalu. Dengan putusan ini, Gibran yang diketahui merupakan keponakan dari Anwar Usman itu bisa maju menjadi cawapres tahun 2024.

Baca juga: Jokowi, Gibran, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK, Prabowo: Politik Kadang Tidak Fair

“Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotisme antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran,” kata Erick.


Adapun pelaporan ini diterima langsung oleh Dumas KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Erick menjelaskan, laporan ini dilayangkan lantaran adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran. Selain itu, ada juga gugatan lain yang dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com