JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai, politik di Indonesia terkadang tak adil untuk pihak tertentu.
Ia merespons soal Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun mereka dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.
"Ya saya terlalu tua, Gibran terlalu muda. Ini, ini, ini, itu, ya, ini namanya politik Indonesia kadang-kadang tidak fair ya. Itu ya," ujar Prabowo saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK
Putusan MK baru-baru ini seolah-olah memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres Prabowo dengan membolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun maju Pilpres 2024.
Pada Minggu (22/10/2023) kemarin, pasangan Prabowo-Gibran pun resmi dideklarasikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat ditemui di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick, Senin.
Baca juga: Cak Imin Senang Jokowi Bilang Dukung Semua Capres
Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Dikutip dari Tribunnews.com, Erick juga menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Sebab, menurut dia, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.
Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.