Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Analisis Laporan terhadap Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang

Kompas.com - 23/10/2023, 19:01 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Senin (23/10/2023).

Mereka dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme terkait adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin sore.

Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Kendati demikian, KPK tidak bisa mengungkap rinci materi pokok yang dilaporkan.

Namun, Komisi Antirasuah itu bakal menindaklanjuti ke tahap verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali Fikri.

Koordinator TPDI Erick Samuel Paat menduga, Presiden RI Joko Widodo dan Ketua MK Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.

Hal ini disampaikan Erick setelah melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme ke KPK.

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

Baca juga: Jokowi, Gibran, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK, Prabowo: Politik Kadang Tidak Fair

Adapun syarat untuk menjadi capres dan cawapres berubah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada Senin (16/10/2023) lalu.

Dengan putusan ini, Gibran yang merupakan keponakan dari Anwar Usman itu bisa maju menjadi cawapres tahun 2024.

“Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotisme antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran,” kata Erick.

Adapun pelaporan ini diterima langsung oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Erick menyampaikan, laporan ini dilayangkan lantaran adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK, KSP: Hati-hati Hanya Asumsi, yang Dituduh Presiden

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com