JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meyakini bahwa eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie akan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menyangkut dirinya dan delapan hakim konstitusi lain.
Jimly, yang pernah mendukung Prabowo Subianto, sebelumnya dilantik Anwar sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada hari ini, Selasa (24/10/2023), bersama mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi senior Wahiduddin Adams.
"Sudah pastilah," kata Anwar selepas melantik ketiganya, Selasa.
Baca juga: Jimly Ashiddiqie Jadi Anggota MKMK, Pernah Dukung Prabowo dan Anaknya Pengurus Partai
Ia meyakini, tiga orang itu telah teruji kredibilitasnya. Ia juga menyinggung bahwa dalam pelantikan tadi, Jimly dkk sudah membacakan sumpah.
"Jadi begini, tadi sudah disumpah. Dengar enggak sumpahnya tadi? Tadi sumpah itu loh," kata dia.
"Ini orang-orang yang punya kredibilitas, semua orang juga tahulah," lanjut hakim kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang dinilai sejumlah pihak kontroversial.
Baca juga: Jimly Ashiddiqie Diragukan Jadi Anggota MKMK karena Anaknya Pengurus Partai
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan akan didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres besok ke KPU RI.
Baca juga: Integritas Jimly Ashiddiqie sebagai MKMK Diragukan karena Pernah Nyatakan Dukung Prabowo
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.