JAKARTA, KOMPAS.com - TNI memastikan sidang kasus pembunuhan terhadap warga asal Aceh, Imam Masykur, akan digelar secara transparan.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono usai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023).
“Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Julius dalam keterangannya, dikutip pada Senin petang.
Baca juga: Misteri Sosok Pengusaha di Balik Tewasnya Imam Masykur di Tangan Oknum Paspampres
Kapuspen menambahkan, sidang bakal digelar di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II, Jakarta Timur.
“Kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” ujar Julius.
Adapun berkas perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM dan dua anggota TNI, Praka HS dan Praka J, telah diterima Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada hari ini.
Hakim juru bicara Mayor Laut Awan Kurnia Sanjaya mengatakan, berkas telah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca juga: Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh: Disuruh Bos sampai Random Cari Korban
"Setelah diterima, oleh PTSP akan diserahkan ke paniteraan untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materiilnya," ujar Awan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Dalam berkar perkara, pera pelaku melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP.
Semua pasal itu juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat, Dilmilti II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut. Berkas perkara akan diregister dan Kepala Dilmilti II-08 akan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Awan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.