JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasannya menolak gugatan terkait kesempatan seseorang menjadi calon presiden-calon wakil presiden maksimal dua kali.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) telah memiliki isi/makna norma yang cukup jelas dan tegas, yakni batasan hanya berlaku untuk masa jabatan presiden dan wakil presiden terpilih, bukan kesempatan dalam kandidasi.
"Sehingga, manakala pemohon meminta agar Mahkamah memberikan makna tambahan (yang sama sekali baru dan tidak berkaitan dengan makna dari rumusan aslinya), yaitu mengenai pembatasan frekuensi jumlah pencalonan maksimal dua kali, permintaan demikian tidak saja membuat makna baru atas norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Saldi membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.
Baca juga: MK Tak Terima Semua Gugatan soal Usia Maksimal Capres-Cawapres
Ia juga mengungkit putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pekan lalu.
Dalam putusan itu, MK melonggarkan ketentuan usia capres-cawapres dengan menambahkan syarat alternatif pernah menjadi pejabat terpilih lewat pemilu.
"(Mahkamah) telah mengambil sikap untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi pembatasan-pembatasan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon presiden atau calon wakil presiden," ucap Saldi.
Perkara ini dilayangkan Gulfino Guevaratto. Ia ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya dua kali, melalui perubahan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Menurut mereka, tindakan itu merupakan tindakan yang mencerminkan etika dan kenegarawanan untuk memberi kesempatan kepada pihak lain yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.
Baca juga: MK: Larangan Pelanggar HAM Maju Capres Berlaku jika Ada Putusan Inkrah
Namun, etika dan kenegarawanan itu mereka anggap perlu dirumuskan dalam norma hukum agar berkekuatan mengikat.
"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya berhak mencalonkan diri terberangus," kata kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.