JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum menerima surat pemberitahuan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, koalisi partai politik harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU sehari sebelum mendaftarkan bakal capres-cawapres usungannya.
"Belum," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Minggu (22/10/2023).
Baca juga: TPN Ganjar Bicara Kemungkinan Suara Terpecah Jika Gibran Cawapres Prabowo
Sebelumnya diberitakan, juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Simanjuntak, mengatakan bahwa Prabowo dan bakal cawapres pendampingnya akan mendaftarkan diri pada Selasa (24/10/2023).
"Prabowo dengan pasangannya akan mendaftarkan diri pada Selasa paling lambat," kata dia saat Deklarasi Posko Nasional Prabowo di Jakarta, Minggu, dikutip Antara.
Ia mengatakan pada hari ini ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan bertemu melakukan pembahasan nama calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.
"Dalam rapat itu wajar terjadi silang pendapat dan hasilnya nanti akan diputuskan bersama siapa nama tersebut," katanya.
Kemudian Partai Gerindra akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan di sana akan diumumkan secara resmi siapa pendamping Prabowo.
"Untuk kapan Rapimnas nanti akan dibahas bersama," kata dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.