RUU Perampasan Aset yang sudah dibahas sejak belasan tahun itu diyakini bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Jika Lolos Ke Senayan, PSI Janji Golkan RUU Perampasan Aset dan BPJS Gratis
Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana.
Hal ini dikenal juga dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.
Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
Pembuatan RUU Perampasan Aset ini juga merupakan konsekuensi setelah pemerintah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.