JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia calon presiden-calon wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023).
"(Putusan MK) kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).
Sebagai tindak lanjut, KPU RI menyurati pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 untuk mempedomani substansi putusan MK tersebut, khususnya soal bunyi pasal yang diubah terkait dengan syarat usia capres-cawapres.
"(Surat akan disampaikan) hari ini," kata Hasyim.
Tindakan ini sedikit berbeda dengan pernyataan KPU RI sebelumnya bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu berniat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Rapat konsultasi itu memang wajib ditempuh dalam penyusunan PKPU walau keputusan rapat itu tak mengikat KPU RI. Namun, saat ini, DPR RI sedang dalam masa reses.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diundangkan sebelum putusan MK telah mengatur ketentuan teknis untuk capres/cawapres dari unsur kepala daerah.
Dalam putusan MK, majelis hakim memutuskan bahwa kepala daerah bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres sebagai syarat alternatif dari ketentuan usia minimum 40 tahun.
"Frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' sudah termaktub dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: KPU Buka Peluang Revisi PKPU Pencalonan Capres-Cawapres Setelah Putusan MK
Sementara itu, terkait capres-cawapres dari unsur kepala daerah, PKPU yang sama sudah mengatur ketentuan harus meminta izin kepada presiden.
"Selanjutnya frasa 'atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," secara teknis sudah dijelaskan dalam Pasal 17 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.