Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika MK Dianggap Jadi "Mahkamah Keluarga" yang "Makin Kesasar"...

Kompas.com - 18/10/2023, 05:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

"Ketua malahan ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar 'dikabulkan sebagian'. Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima dengan penalaran yang wajar," ucap Arief.

“Mahkamah Keluarga”

Putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres ini pun dinilai meneguhkan dinasti politik keluarga Jokowi. Pasalnya, berkat putusan tersebut, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang maju sebagai capres atau cawapres pada Pilpres 2024.

Apalagi, sejak lama Gibran digadang-gadang jadi cawapres pendamping bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.

“Jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke pilpres, tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2023).

Hendardi berpendapat, upaya Jokowi membangun dinasti politik jelas terlihat. Sampai-sampai, adik iparnya yang tak lain adalah Ketua MK, Anwar Usman, turun tangan untuk memuluskan jalan Gibran melenggang ke panggung pemilihan.

“Pernyataan Saldi Isra sangat jelas dan terang benderang tentang Anwar Usman yang memimpin praktik penyimpangan konstitusi dengan mengubah putusan,” ujar Hendardi.

“Sikap yang seharusnya diambil Anwar adalah abstain. Tapi ini malah mengorkestrasi putusan yang sesat, melampaui kewenangan dan cacat konstotusional,” ujarnya.

Menurut Hendardi, putusan uji materi ini membuktikan bahwa MK bekerja untuk keluarga, bukan untuk bangsa. Ini kian membuktikan kekhawatiran publik akan MK yang berubah menjadi “mahkamah keluarga”.

“Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi,” kata Hendardi.

Sementara, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, MK menjadi “makin kesasar” karena putusannya terkait syarat capres-cawapres.

Menurut PSHK, MK telah menggadaikan kredibilitas dan muruahnya sebagai pelindung konstitusi. Sebab, putusan MK terkait syarat capres-cawapres inkonsisten.

“Pertimbangan dan amar putusan yang diberikan membuat MK “makin kesasar” alias tersesat,” kata peneliti PSHK, Violla Reininda, kepada Kompas.com, Selasa (17/10/223).

Baca juga: Sinyal Persetujuan Anwar Usman soal Pemimpin Muda, Sebulan Sebelum Putusan MK

Para hakim sebelumnya menolak tegas permohonan pemohon nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dengan alasan syarat capres-cawapres bukan merupakan persoalan konstitusional, melainkan open legal policy.

Namun, pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang secara substansi mempersoalkan hal sama, malah mengabulkan permohonan dan menambahkan syarat “berpengalaman sebagai kepala daerah” untuk seseorang maju sebagai capres atau cawapres.

Menurut PSHK, MK telah melakukan praktik cherry-picking jurisprudence untuk menafsirkan open legal policy. Langkah ini amat berbahaya bagi kelembagaan dan legitimasi putusan MK.

“Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan, apakah terdapat indikasi desakan, ancaman, ataupun intervensi yang potensial mengganggu independensi hakim konstitusi tersebut,” ucap Violla.

Putusan MK pun dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan Pemilu 2024. Pembacaan putusan MK juga terkesan dipaksakan lantaran diketuk tiga hari sebelum masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024.

“Nuansa politik yang kental sudah terlihat dalam permohonan pengujian undang-undang ini karena dilakukan untuk menyesuaikan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden agar memenuhi kualifikasi dalam mendorong Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo,” tutur Violla.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
PDI-P Siapkan Kader Sendiri jika Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024

PDI-P Siapkan Kader Sendiri jika Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com