JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan cacat hukum yang serius.
Adapun gugatan yang dikabulkan MK adalah perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lewat putusan tersebut, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Alissa Wahid Berharap Jokowi Cegah Gibran Jadi Cawapres
"Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menyampaikan, keputusan tersebut adalah keputusan kontroversial.
Sebab, suara mayoritas hakim konstitusi tidak bulat. Tercatat, ada 4 hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), 2 hakim konstitusi menyampaikan concurring opinion dan 3 hakim lainnya menyetujui putusan.
Namun jika dilihat lebih mendalam, dua hakim yang menyatakan concurring opinion dalam penjelasannya condong kepada dissenting opinion.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Kaesang: Mungkin Buat Pak Wali Kota Solo “Nyawapres”
"Dua orang itu, Ibu Enny (Nurbaningsih) dan Pak Foekh (Daniel Yusmic P. Foekh) itu bukan concurring, pendapatnya itu adalah dissenting. Jadi kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada 6 hakim tidak setuju dengan putusan itu, dan hanya 3 hakim yang setuju," beber Yusril.
Di sisi lain, diktum putusan telah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan umur 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Diktum tersebut, kata Yusril, adalah putusan yang berlaku dan mengikat.
"Tapi putusannya itu sendiri problematik dan saya kira ini bisa ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada kesalahan, tidak nyambung dalam putusannya. Sehingga kalau dilaksanakan nanti tentu akan menimbulkan permasalahan-permasalahan," jelas Yusril.
Baca juga: Soal Putusan MK, Ganjar Pranowo: Saya Kan Manten, Enggak Enak Menanggapi
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu tahun depan.
Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.