JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk putusan yang mengejutkan. Salah satu gugatan uji materi yang menyoal aturan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan.
Melalui putusan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 ini, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional bersyarat.
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Anwar Usman.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Baca juga: Gibran Bisa Maju Pilpres 2024, MK Disebut Meneguhkan Dinasti Politik Jokowi
Adapun dari tujuh gugatan syarat usia capres-cawapres yang diputuskan MK pada Senin kemarin, hanya satu yang dikabulkan.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, Almas yang merupakan warga Surakarta ini mengaku mengagumi sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Almas khawatir, Gibran tak bisa berlaga pada Pemilu (Pilpres) 2024 karena terhalang syarat usia minimal capres-cawapres. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu baru berumur 36 tahun.
Dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, hanya tiga hakim konstitusi yang sepenuhnya setuju mengubah syarat capres-cawapres. Ketiganya yakni hakim Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, dan Guntur Hamzah.
Sementara, hakim Daniel Yusmic Foekh dan Enny Nurbaningsih menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) meski sepakat pada putusan yang sama.
Lalu, ada empat hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), tak setuju MK mengabulkan gugatan ini. Keempatnya, yaitu, hakim Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Dari belasan perkara tersebut, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli.
Untuk memutus tiga perkara itu, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19 September 2023. RPH dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.