"Bukan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua pada RPH terdahulu," ucap dia.
Saldi membeberkan, keterlibatan Anwar itu mengubah secara dramatis komposisi hakim konstitusi dalam menentukan kabul atau tidaknya gugatan pelonggaran syarat usia minimal capres-cawapres.
Pada RPH 19 September 2023, 6 dari 8 hakim konstitusi sepakat bahwa perkara usia capres-cawapres ranah DPR dan pemerintah. Hanya 2 yang tak sepakat dan menganggapnya ranah MK.
Baca juga: Sampaikan Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Bingung Putusan MK Berubah dalam Sekejap
RPH berikutnya, 21 September 2023, dengan kehadiran Anwar, 2 dari 6 hakim itu disebut mulai tertarik dengan model alternatif putusan MK yang dirumuskan, yaitu perkara usia capres-cawapres bisa ditambah dengan syarat alternatif pernah menjadi kepala daerah/anggota legislatif.
Dua hakim konstitusi itu, Enny Nurbaningsih dan Daniel Foekh tercatat pindah haluan.
Mereka setuju dengan putusan yang kemarin dibacakan walaupun memiliki argumentasi berbeda dengan pendapat Mahkamah (concurring opinion).
Otomatis, hakim yang menolak untuk setuju melonggarkan syarat usia capres-cawapres, berkurang dari 6 jadi hanya 4 orang dan menjadi minoritas.
"Tanda-tanda mulai bergeser dan berubahnya pandangan serta pendapat beberapa hakim dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 tersebut telah memicu pembahasan yang jauh lebih detail dan ulet. Karena itu, pembahasan terpaksa ditunda dan diulang beberapa kali," kata Saldi.
Baca juga: MK Dinilai Lampaui Kewenangan, Menyimpang dari Konstitusi sebab Ubah Syarat Capres-Cawapres
Sementara itu, Arief Hidayat yang sempat bersaing ketat dengan Anwar dalam pemilihan Ketua MK beberapa bulan lalu tak segan menuding adanya konspirasi.
"Saya merasakan adanya kosmologi negatif dan keganjilan pada kelima perkara a quo yang perlu saya sampaikan karena hal ini mengusik hati nurani saya sebagai seorang hakim yang harus menunjukkan sikap penuh integritas, independen dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik mana pun," kata Arief.
Ia menyoroti, gugatan dari PSI, Garuda, dan para kepala daerah diperiksa sejak 1 Mei 2023, tetapi MK lamban menjadwalkan sidang-sidang selanjutnya untuk mendengarkan keterangan berbagai pihak. MK terkesan mengulur-ulur waktu.
Akhirnya, sidang 3 perkara itu baru beres pada 29 Agustus 2023, seakan-akan menunggu perkara Almas Tsaqibbirru yang baru didaftarkan pada 15 Agustus 2023.
Perkara Almas baru masuk tahap awal, pemeriksaan pendahuluan, pada 5 September 2023.
MK tak pernah menggali keterangan ahli, pihak terkait, maupun pemerintah dan DPR sebagaimana perkara PSI, Garuda, dan para kepala daerah, tetapi MK memutusnya pada 21 September 2023.
Baca juga: Mahfud MD: Protes pada Putusan MK Tak Akan Mengubah Keadaan
Padahal, dalam permohonannya, pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000 dari Universitas Surakarta itu terang-terangan mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Dalam dalil permohonannya pun, seluruh pertimbangan hukum diarahkan pada serangkaian justifikasi bagaimana Gibran dianggap layak melaju sebagai capres-cawapres.
Saldi menyebut bahwa karena majelis hakim terbelah pendapat, usul untuk menunda terbitnya putusan ini mengemuka.
Namun, pendaftaran Pilpres 2024 memang sudah di depan mata. KPU RI dijadwalkan membuka pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023.
"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," kata Saldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.