Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Reaksi PDI-P jika Gibran Melenggang ke Pilpres Dampak Putusan MK

Kompas.com - 17/10/2023, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buat terjun dalam bursa Pilpres 2024 masih menjadi tanda tanya.

MK sebelumnya dalam putusan mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam amar putusan itu disebutkan, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Baca juga: Hasto Bakal Bertemu Gibran di Kantor DPP Rabu Besok, Ini yang Akan Dibahas

Gibran yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Bahkan, di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Padahal, saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.

Baca juga: Soal Isu Gibran Cawapres, Anies: Kami Siap Daftar Tanpa Bertanya Siapa Kompetitor


Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan. Namun, kini setelah putusan itu maka pintu buat Gibran sangat terbuka.

Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mencermati reaksi PDI-P terkait putusan MK itu. Apalagi jika nantinya Gibran benar-benar digandeng Prabowo sebagai bakal cawapres menjelang pendaftaran peserta Pilpres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menarik melihat reaksi politik dari PDI Perjuangan nanti seperti apa. Apakah akan memberikan sanksi keras dengan mengeluarkan Gibran dari keanggotaan PDI Perjuangan, atau justru tidak memberikan sanksi apa pun," kata Bawono saat dihubungi pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: 4 dari 9 Hakim Tak Setuju Putusan MK yang Bikin Gibran Bisa Maju Pilpres 2024

Bawono mengatakan, terbuka kemungkinan PDI-P memainkan strategi lain pada Pilpres 2024 jika nantinya mereka tak memberikan sanksi apa pun jika Gibran digandeng pihak lain.

Menurut dia, ada kemungkinan PDI-P membiarkan dua kadernya bersaing pada Pilpres.

"Apabila PDI Perjuangan kelak tidak memberikan sanksi apa pun terhadap Gibran karena berpasangan dengan Prabowo Subianto, maka boleh jadi PDI-P sendiri merasa senang dengan paket pasangan calon Prabowo-Gibran," ucap Bawono.

Baca juga: Gerindra Akui Peluang Gibran Cawapres Prabowo Terbuka Usai Putusan MK

"Karena dua kader mereka maju dalam kontestasi di pemilihan presiden sehingga memperbesar peluang PDI-P untuk kembali duduk di lembaga eksekutif," sambung Bawono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com