"Ya bagaimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," kata Ketua Umum Partai Gerindra itu saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Sementara, ditanya soal gugatannya yang menang di MK, Almas mengaku senang dan bangga. Mahasiswa FH Unsa ini menyebut, uji materi yang dia mohonkan di MK sekaligus sebagai langkah menguji ilmu yang ia pelajari di bangku kuliah.
"Dengan diterimanya gugatan saya tersebut otomatis saya sebagai mahasiswa saya senang," ujar Almas saat dikonfirmasi, pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: Menanti Reaksi PDI-P jika Gibran Melenggang ke Pilpres Dampak Putusan MK
Namun, Almas mengeklaim, gugatannya itu tak berkaitan dengan jalan poltik Gibran. Almas mengaku tak mengenal sosok kakak kandung Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tersebut.
"Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut-pautnya sama Mas Gibran ya. Ini saya kenal saja enggak, enggak ada intervensi dari pihak Mas Gibran," kata dia.
Almas juga menyebut bahwa dirinya mengajukan uji materi syarat usia capres-cawapres karena ada potensi anak muda tak bisa mencalonkan diri di pilpres. Tidak hanya Pilpres 2024, tetapi juga pemilihan tahun-tahun selanjutnya.
"Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 enggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.