Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Nama Gibran di Gugatan Almas Tsaqibbirru, Satu-satunya yang Dikabulkan MK

Kompas.com - 17/10/2023, 11:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut dalam gugatan uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dimohonkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Gugatan yang dimohonkan Almas menjadi satu-satunya yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (16/10/2023).

Dengan dikabulkannya gugatan Almas, terbuka peluang buat Gibran maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Nama Gibran

Gugatan yang diajukan Almas tercatat sebagai perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dikutip dari laman mkri.id, gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada 3 Agustus 2023.

Melalui gugatannya, Almas menyoal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”

Baca juga: Welcome to the Club, Gibran!

Dia meminta MK menyatakan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sepanjang ‘berusia paling rendah 40 tahun’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan ‘… atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota’,” demikian petitum gugatan Almas, dikutip dari berkas perbaikan permohonan yang diunggah laman resmi MK.

Dalam gugatannya, Almas yang tercatat sebagai warga Surakarta ini banyak menyinggung sosok wali kotanya, Gibran Rakabuming Raka. Almas mengaku mengagumi sosok putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

“Bahwa pemohon adalah pengagum dari Wali Kota Surakarta pada periode tahun 2020-2025, yaitu Gibran Rakabuming Raka,” demikian argumen Almas dalam berkas gugatan.

Menurut Almas, sejak dipimpin oleh Gibran, ekonomi di Kota Solo tumbuh pesat. Pada awal kepemimpinan politikus PDI Perjuangan tersebut, pertumbuhan ekonomi Solo minus 1,74 persen.

Baca juga: Gerindra Komunikasi dengan Gibran Setelah Putusan MK

Sementara itu, tahun 2021, Solo mencatatkan pertumbuhan ekonomi 4,01 persen. Angka itu meningkat lagi pada 2022 mencapai 6,25 persen.

Selain sektor ekonomi, menurut Almas, Gibran berhasil memajukan Kota Solo di sejumlah bidang lain, di antaranya pariwisata. Selama masa pemerintahan Gibran, katanya, jumlah wisatawan di Kota Solo meningkat tiga kali lipat.

“Bahwa hal tersebutlah yang membuat pemohon kagum dengan sosok wali kota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran kurang lebih 44 kilometer itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta,” bunyi berkas permohonan.

“Bahkan Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas, moral, dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara,” lanjut permohonan.

Selain itu, menurut Almas, merujuk pada survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Wali Kota Solo yang dirilis oleh program pascasarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta, sebanyak 79,3 persen dari 550 responden mengaku puas dengan kinerja Gibran.

Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A.KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A.
Atas dasar itulah, pemohon berpandangan bahwa sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres lantaran Gibran kini baru berumur 36 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” argumen pemohon.

Dikabulkan

Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK membacakan tujuh putusan terkait uji materi ketentuan batas usia capres-cawapres.

Dari tujuh gugatan, hanya perkara yang dimohonkan Almas yang dikabulkan. MK menolak enam gugatan lainnya yang antara lain dimohonkan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kader Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat minimal usia capres-cawapres inkonstitusional bersyarat. Apa itu inkonstitusional bersyarat?KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat minimal usia capres-cawapres inkonstitusional bersyarat. Apa itu inkonstitusional bersyarat?
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Mahkamah menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Karpet merah

Dengan berubahnya syarat usia capres-cawapres ini, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang jadi cawapres bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, seolah punya karpet merah untuk maju ke panggung Pemilu 2024.

Sebab, meski masih berusia 36 tahun, Gibran telah mengantongi syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran pun blak-blakan mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali diminta Prabowo untuk jadi cawapres pendampingnya pada pilpres mendatang. 

"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto), ke Mbak Puan (Ketua DPP PDI-P Puan Maharani), dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/101/2023).

Anggota partai Koalisi Indonesia Maju pun setuju untuk memasangkan Prabowo dengan Gibran. Wacana duet Prabowo-Gibran juga disuarakan oleh sejumlah organisasi relawan.

Sementara, Prabowo menyebutkan, jika rakyat berkehendak Gibran yang menjadi cawapres, dirinya akan mendengarkan aspirasi itu.

"Ya bagaimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," kata Ketua Umum Partai Gerindra itu saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Tak berkaitan

Sementara, ditanya soal gugatannya yang menang di MK, Almas mengaku senang dan bangga. Mahasiswa FH Unsa ini menyebut, uji materi yang dia mohonkan di MK sekaligus sebagai langkah menguji ilmu yang ia pelajari di bangku kuliah.

"Dengan diterimanya gugatan saya tersebut otomatis saya sebagai mahasiswa saya senang," ujar Almas saat dikonfirmasi, pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Menanti Reaksi PDI-P jika Gibran Melenggang ke Pilpres Dampak Putusan MK

Namun, Almas mengeklaim, gugatannya itu tak berkaitan dengan jalan poltik Gibran. Almas mengaku tak mengenal sosok kakak kandung Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tersebut.

"Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut-pautnya sama Mas Gibran ya. Ini saya kenal saja enggak, enggak ada intervensi dari pihak Mas Gibran," kata dia.

Almas juga menyebut bahwa dirinya mengajukan uji materi syarat usia capres-cawapres karena ada potensi anak muda tak bisa mencalonkan diri di pilpres. Tidak hanya Pilpres 2024, tetapi juga pemilihan tahun-tahun selanjutnya.

"Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 enggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," terangnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com