Kini, siapa pun orang yang belum 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres.
Di sisi lain, MK menegaskan bahwa aturan baru yang mereka bikin ini dapat berlaku untuk Pilpres 2024, ketika Gibran masih berusia 36 tahun.
Tak seperti pada 3 perkara sebelumnya yang ditolak MK, Anwar Usman tercatat turut mengadili perkara yang diajukan Almas melalui RPH pada 21 September 2023.
Total, 4 hakim konstitusi tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menambahkan syarat capres-cawapres ini. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion (alasan berbeda) walau sepakat pada putusan yang sama, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan berbagai kejanggalan dalam proses hukum ini, termasuk inkonsistensi Anwar Usman yang tiba-tiba turut mengadili perkara padahal semula merasa memiliki konflik kepentingan.
Baca juga: Menanti Reaksi PDI-P Jika Gibran Melenggang ke Pilpres Dampak Putusan MK
Arief juga menyinggung perlakuan berbeda pada 3 perkara yang ditolak MK dengan perkara Almas.
Perkara-perkara yang ditolak MK diulur-ulur waktunya, sedangkan perkara Almas diputus jalur kilat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra tak bisa menyembunyikan keheranannya. Dalam dissenting opinion-nya, Saldi tak segan menuding putusan ini bermasalah dari berbagai sisi.
"Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata dia.
Saldi juga mengungkap bagaimana para hakim berdebat sengit soal perkara ini dan sempat ada usulan menunda pembacaan putusan perkara Almas karena majelis hakim belum satu suara.
Baca juga: Mahfud MD: Protes pada Putusan MK Tak Akan Mengubah Keadaan
Namun, sentuhan politik menyapu argumentasi-argumentasi itu.
Memang, pendaftaran Pilpres 2024 akan dibuka KPU RI pada 19-25 Oktober 2023. Sudah di depan mata. Ipar dan keponakan sang paman seolah berkejaran dengan waktu.
"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," kata Saldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.