Pada intinya, MK menolak semua gugatan itu dengan sikap tegas, bahwa ihwal usia capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang yang tak memuat isu konstitusionalitas, sehingga bukan wewenang MK untuk mengadilinya.
Baca juga: PSI Kecewa MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Tiga gugatan di atas rupanya telah diputus secara internal melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 19 September 2023. Anwar Usman tak ikut memutus perkara itu.
Uniknya, pada tiga perkara ini, hakim konstitusi terbaru yang dipromosikan DPR RI, Guntur Hamzah, selalu berada dalam pendapat berbeda (dissenting).
Anwar menyatakan, sidang pembacaan putusan diskors hingga 14.00 WIB untuk jeda istirahat dan makan siang. Masih ada tiga putusan tersisa untuk dibacakan.
Sebagian awak media beringsut meninggalkan Gedung MK pada siang hari, setelah tiga perkara itu diadili secara antiklimaks.
Sebagian mengira, sisa tiga perkara lain akan diberlakukan prinsip mutatis mutandis, menyesuaikan dengan putusan tiga perkara sebelumnya, yang artinya sama-sama ditolak MK.
Sidang kembali dibuka. Pembacaan putusan digelar kembali untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara ini tak pernah intens dibicarakan dan diperiksa secara mendetail, karena memang hanya sekali disidangkan pada 5 September 2023 tanpa menukik ke pokok permohonan.
Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000 dari Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo, dalam permohonannya itu secara terang-terangan mengakui dirinya "pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming".
Baca juga: Sosok Almas, Mahasiswa Solo yang Gugatannya soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Ia menyinggung sejumlah capaian Pemkot Solo yang ditorehkan kepemimpinan Gibran, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi Yogyakarta dan Semarang serta peningkatan sektor industri pariwisata, sebagai pembenar bahwa Gibran seharusnya layak maju Pilpres 2024.
Perhatian wartawan mulai terbetot begitu Guntur Hamzah, yang dalam 3 perkara sebelumnya selalu berseberangan dengan putusan yang menolak gugatan pemohon, kini ganti membacakan pertimbangan Mahkamah.
Ia pun melancarkan satu per satu argumentasi yang secara jelas menyiratkan bahwa MK akan mengabulkan gugatan Almas.
Ia, misalnya, menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden sama-sama merupakan rumpun jabatan yang dipilih (elected officials) sebagaimana kepala daerah lewat sebuah pemilu, sehingga jabatan keduanya dapat dipersamakan.
"Sehingga, tokoh figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pemah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," kata Guntur.
"Kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dan jabatan elected officials dalam pemilu legislatif (anggota DPR anggota DPD, dan anggota DPRD) yang pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional," papar dia.
Hakim yang dipromosikan DPR dalam skandal pencopotan hakim Aswanto itu mengatakan, pembatasan usia yang tidak disertai syarat alternatif setara merupakan "wujud ketidakadilan yang intolerable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden".
Dan demikianlah, akhirnya putusan itu diketuk palu Ketua MK Anwar Usman.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Anwar membacakan amar putusannya.
Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Dengan ini, maka syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, yang selama ini menjadi kendala untuk mencalonkan Gibran, bukan syarat mutlak.