Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Isu Gibran Cawapres, Anies: Kami Siap Daftar Tanpa Bertanya Siapa Kompetitor

Kompas.com - 16/10/2023, 18:54 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan menegaskan, siap menghadapi siapa pun kompetitor yang akan maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Anies menyampaikan itu saat ditanya soal kemungkinan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Kalau tidak siap, enggak akan siap-siap mendaftar. Kami siap mendaftar (sebagai calon presiden) tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor," ujar Anies saat ditemui di kediamannya, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Anies: Tidak Mengganggu Fokus Kami

Anies mengatakan, pilpres bukan soal kompetisi tetapi soal membawa amanat rakyat untuk perubahan dan keadilan.

Oleh sebab itu, potensi lawan yang akan dihadapi bukan menjadi fokus Anies. Sebab, yang menjadi fokusnya adalah melanggengkan agenda perubahan yang dia bawa.

"Siapa nanti yang mendapat amanat dari koalisi manapun, kami siap bawa gagasan itu. Karena ini bukan berperang, ini bukan bermusuhan, ini adalah kompetisi membawa gagasan. Yang penting gagasannya dibawa," imbuh dia.

Baca juga: Anies-Muhaimin Berencana Daftar 19 Oktober, KPU Sudah Terima Surat Pemberitahuan

Sebelumnya, isu Gibran sebagai cawapres Prabowo menguat setelah MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi,

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Baca juga: Akhir Pekan Bacapres: Prabowo Mesra dengan Relawan Jokowi, Ganjar Keliling Pabrik, dan Anies Hadiri Pengajian

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com