Sebelumnya, para pemohon menyoal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gugatan bernomor 29, 51 dan 55/PUU-XXI/2023 yang akan diputus hari ini disinyalir bakal menjadi "karpet merah" buat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.
Baca juga: MK Diuji dalam Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Akankah Beri Karpet Merah Gibran?
Sejak lama, Gibran digadang-gadang jadi cawapres Prabowo. Namun, usia Gibran yang baru 36 tahun membuat ia tak dapat melaju ke kontestasi pemilihan.
Namun, jika MK memutuskan menurunkan batas usia capres-cawapres, terbuka peluang buat putra sulung Presiden Joko Widodo itu melaju ke panggung pilpres.
Di sisi lain, tak bisa dimungkiri bahwa pihak Prabowo terus menerus menggoda Gibran yang merupakan politikus PDI-P itu sebagai cawapres.
“Ya bagaimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," ujar Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.