JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan melarang kadernya dan pendukung bakal capres PDI-P, Ganjar Pranowo, melakukan aksi demonstrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).
Seperti diketahui, pada hari ini MK akan menggelar sidang pembacaan putusan uji materi aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Pemilu.
“Daripada demo, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Senin.
Hasto mengatakan, larangan ini penting mengingat bangsa Indonesia diajarkan falsafah luhur yang berbunyi, “baik akan terbukti dan buruk akan nampak dengan sendirinya”.
Selain itu, kata dia, politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan.
“Ketika etika politik, norma kebenaran dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force. Jadi ngapain didemo,” ujar Hasto.
Memang, kata Hasto, muncul desas-desus adanya upaya hakim MK menambahkan materi muatan baru lewat putusan uji materi aturan batas usia capres-cawapres ini.
Partai pun mencermati bahwa menyambut sidang pembacaan putusan ini, Gedung MK diamankan ribuan personel gabungan POLRI dan TNI.
Menurut PDI-P, pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan dan para hakim MK mengedepankan sikap kenegarawanan.
Meski begitu, PDI-P menegaskan larangan demo buat para kader dan simpatisan Ganjar Pranowo. Katanya, kader PDI-P dan pendukung Ganjar cukup mencermati saja putusan MK.
“Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi,” kata Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menyebut, partainya meyakini bahwa para hakim MK akan menjaga integritasnya.
“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar” tandas Hasto.
Adapun MK menjadwalkan pembacaan putusan gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres dalam UU Pemilu pada hari ini.
Sebelumnya, para pemohon menyoal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gugatan bernomor 29, 51 dan 55/PUU-XXI/2023 yang akan diputus hari ini disinyalir bakal menjadi "karpet merah" buat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.
Sejak lama, Gibran digadang-gadang jadi cawapres Prabowo. Namun, usia Gibran yang baru 36 tahun membuat ia tak dapat melaju ke kontestasi pemilihan.
Namun, jika MK memutuskan menurunkan batas usia capres-cawapres, terbuka peluang buat putra sulung Presiden Joko Widodo itu melaju ke panggung pilpres.
Di sisi lain, tak bisa dimungkiri bahwa pihak Prabowo terus menerus menggoda Gibran yang merupakan politikus PDI-P itu sebagai cawapres.
“Ya bagaimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," ujar Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/10000921/mk-segera-putuskan-batas-usia-capres-pdi-p-siapa-menabur-angin-akan-menuai