Salin Artikel

MK Segera Putuskan Batas Usia Capres, PDI-P: Siapa Menabur Angin, Akan Menuai Badai

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan melarang kadernya dan pendukung bakal capres PDI-P, Ganjar Pranowo, melakukan aksi demonstrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).

Seperti diketahui, pada hari ini MK akan menggelar sidang pembacaan putusan uji materi aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Pemilu.

“Daripada demo, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Senin.

Hasto mengatakan, larangan ini penting mengingat bangsa Indonesia diajarkan falsafah luhur yang berbunyi, “baik akan terbukti dan buruk akan nampak dengan sendirinya”.

Selain itu, kata dia, politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan.

“Ketika etika politik, norma kebenaran dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force. Jadi ngapain didemo,” ujar Hasto.

Memang, kata Hasto, muncul desas-desus adanya upaya hakim MK menambahkan materi muatan baru lewat putusan uji materi aturan batas usia capres-cawapres ini.

Partai pun mencermati bahwa menyambut sidang pembacaan putusan ini, Gedung MK diamankan ribuan personel gabungan POLRI dan TNI.

Menurut PDI-P, pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan dan para hakim MK mengedepankan sikap kenegarawanan.

Meski begitu, PDI-P menegaskan larangan demo buat para kader dan simpatisan Ganjar Pranowo. Katanya, kader PDI-P dan pendukung Ganjar cukup mencermati saja putusan MK.

“Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi,” kata Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menyebut, partainya meyakini bahwa para hakim MK akan menjaga integritasnya.

“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar” tandas Hasto.

Adapun MK menjadwalkan pembacaan putusan gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres dalam UU Pemilu pada hari ini.

Sebelumnya, para pemohon menyoal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gugatan bernomor 29, 51 dan 55/PUU-XXI/2023 yang akan diputus hari ini disinyalir bakal menjadi "karpet merah" buat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.

Sejak lama, Gibran digadang-gadang jadi cawapres Prabowo. Namun, usia Gibran yang baru 36 tahun membuat ia tak dapat melaju ke kontestasi pemilihan.

Namun, jika MK memutuskan menurunkan batas usia capres-cawapres, terbuka peluang buat putra sulung Presiden Joko Widodo itu melaju ke panggung pilpres.

Di sisi lain, tak bisa dimungkiri bahwa pihak Prabowo terus menerus menggoda Gibran yang merupakan politikus PDI-P itu sebagai cawapres.

“Ya bagaimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," ujar Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/10000921/mk-segera-putuskan-batas-usia-capres-pdi-p-siapa-menabur-angin-akan-menuai

Terkini Lainnya

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke