Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[GELITIK NASIONAL] Gibran yang Jadi Rebutan sampai Skandal Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Kompas.com - 16/10/2023, 07:11 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selamat pagi sahabat Kompas.com, berjumpa kembali dengan artikel Gelitik Nasional yang mengawali pekan ini.

Pada hari ini, Senin (16/10/2023), kami akan mengulas sejumlah peristiwa nasional pada pekan lalu yang menjadi sorotan utama pemberitaan.

Sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendominasi pemberitaan politik pada sepekan lalu.

Gibran yang merupakan Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) seolah menjadi rebutan antara kubu pengusung bakal capres Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.

Sejak pekan lalu dilaporkan terdapat sejumlah pihak yang menyuarakan Gibran layak menjadi bakal cawapres Prabowo. Dorongan itu disampaikan sebelum pembacaan putusan gugatan uji materi batas minimum usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Baca juga: MK Diuji di Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Akankah Beri Karpet Merah Gibran?

Saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mengusung Ganjar. PDI-P tentu juga tak mau Gibran "disabet" oleh Prabowo menjelang Pilpres 2024.

Kedua belah pihak dinilai sangat memahami dampak elektoral atas keberadaan Gibran. Sebab Gibran secara tidak langsung bakal menjadi simbol pewaris dukungan politik dari sang ayah, yakni para pemilih dan relawan Jokowi.

Maka dari itu baik Ganjar dan Prabowo kemungkinan bakal memperebutkan Gibran karena dampak politik tidak hanya buat perolehan suara di Pilpres tetapi juga terhadap partai politik yang mengusung di Pemilu.

Baik Prabowo dan Ganjar sama-sama belum mengumumkan siapa bakal cawapres yang akan mereka pilih menjelang Pilpres 2024. Diperkirakan kedua kubu masih menunggu putusan MK menjelang pendaftaran capres-cawapres pada pekan ini di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Soroti Hubungan Keluarga Ketua MK dan Gibran, Gugatan Usia Capres-Cawapres Dinilai Ada Benturan Kepentingan

Akan tetapi, saat ini terdapat syarat yang menghambat Gibran buat bersaing dalam ajang Pilpres 2024. Syarat itu adalah batas usia minimum capres-cawapres yakni 40 tahun.

Sejumlah pihak, termasuk kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, mengajukan gugatan uji materi supaya batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran terjadinya dinasti politik jika MK meloloskan uji materi terkait batas usia minimum capres-cawapres itu.

Akan tetapi, Presiden Jokowi nampaknya tidak terlampau khawatir terhadap anggapan masyarakat soal melanggengkan dinasti politik, jika MK menerima uji materi itu dan Gibran bisa melenggang di Pilpres.

Baca juga: Prabowo Berpeluang Gandeng Gibran, Anies: Harus Siap Lawan Siapapun

 

Kemelut korupsi Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memasuki ruang konferensi pers Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memasuki ruang konferensi pers Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Persoalan lain yang menjadi sorotan pemberitaan pekan lalu adalah soal kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers pada Rabu (11/10/2023), dugaan korupsi yang dilakukan Syahrul serta Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta tercium berkat laporan dari masyarakat.

KPK kemudian memulai proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti.

Kemudian, Pejabat Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, terdapat 3 klaster dugaan korupsi di Kementan yang tengah diselidiki. Dugaan kasus itu adalah penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Menurut Johanis, dugaan korupsi yang dilakukan Syahrul bermula ketika dia membuat kebijakan terkait kewajiban pungutan maupun setoran sejak 2020.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Memeras dan Diperas, Saut Minta KPK dan Polda Tak Ragu Terus Usut

Kewajiban setoran itu, kata Johanis, ditujukan kepada aparatur sipil negara di internal Kementan. Tujuan setoran itu, kata dia, buat memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Johanis mengatakan, Syahrul kemudian memerintahkan Kasdi dan Hatta buat menarik setoran uang dari para pejabat eselon I dan II di Kementan yakni direktur jenderal, kepala badan, sampai sekretaris di setiap pejabat eselon I.

Bentuk setoran itu berupa tunai, transfer rekening bank, sampai gratifikasi berupa barang atau jasa.

Dari penyelidikan terungkap, sumber aliran dana setoran itu berasal dari pencairan anggaran Kementan yang sebelumnya sudah digelembungkan.

Selain itu, para pejabat yang dimintai setoran juga mendapatkan dana dari para vendor yang berhasil mendapatkan proyek di Kementan.

Baca juga: KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Nilai "upeti" buat Syahrul bervariasi, yakni mulai dari Rp 62.800.000 sampai Rp 156.720.000. Duit itu disetor rutin setiap bulan kepada Syahrul.

Dengan demikian, total uang yang diterima Syahrul dalam kurun waktu 2020-2023 lebih kurang Rp 13,9 miliar.

Syahrul, kata Johanis, menggunakan duit setoran itu buat membayar cicilan kartu kredit dan cicilan kredit mobil Toyota Alphard.

KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 5 Januari 2023. Setelah itu, penyidik KPK melakukan gelar perkara bersama pimpinan dan memutuskan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus itu terbit pada 26 September 2023.

Baca juga: Nasdem Bantah Terima Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo

Berselang 2 hari kemudian atau 28 September 2023, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas menteri pertanian di kompleks Widya Chandra, serta kantor Kementan di Jakarta Selatan.

Ketika penggeledahan dilakukan, Syahrul sedang melakukan kunjungan kerja ke Spanyol dan Italia.

Meski sudah melakukan penggeledahan, saat itu KPK belum mengumumkan tersangka. Akan tetapi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak lama kemudian, Syahrul sempat dilaporkan hilang kontak. Akan tetapi Partai Nasdem menyatakan Syahrul sedang berobat dan akan segera kembali ke Tanah Air.

Syahrul pulang pada 5 Oktober 2023. Dia langsung menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan meminta izin buat mengundurkan diri dari posisi Mentan.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Pernah Transfer Uang ke Nasdem untuk Bantuan Bencana

Selepas itu, Syahrul menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dengan alasan ingin fokus menjalani proses hukum.

Johanis kemudian mengumumkan status Syahrul, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan sangkaan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Syahrul sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu pekan lalu. Namun, dia absen karena menjenguk ibunya, Nurhayati Yasin Limpo, di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Soal Dana Miliaran Rupiah Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem, Ketua DPP: Masih Percaya KPK Independen?

Menurut keterangan, Syahrul menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023). Namun, penyidik KPK memutuskan menjemput paksa Syahrul dari sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) petang.

Syahrul kemudian dibawa ke KPK dan diperiksa. KPK lantas memutuskan menahan Syahrul yang mengenakan rompi tahanan buat kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama sampai 2 November 2023.

Penyidik KPK juga bakal menelusuri seluruh aliran dana dugaan korupsi dari Syahrul, termasuk kepada Partai Nasdem, anak, istri, sampai cucunya.

Partai Nasdem sampai saat ini membantah menerima aliran dana dari dugaan rasuah Syahrul. Menurut Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, partainya hanya menerima dana Rp 20 juta dari Syahrul terkait bantuan bencana alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com