JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan gugatan uji materi terkait usia minimum capres-cawapres akan dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Putusan gugatan uji materi itu menjadi salah satu yang ditunggu banyak kalangan karena sangat terkait dengan dinamika politik yang berkembang menjelang masa pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden pada Pemilu 2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikutip dari situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.
"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata Fajar pada 9 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Soal Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Projo: Kami Hormati Proses Hukum
Perdebatan terkait uji materi batas usia capres-cawapres sudah terjadi sejak permohonan itu didaftarkan.
Bahkan perdebatan antara kalangan yang mendukung dan menolak semakin kencang ketika MK memutuskan membahas gugatan itu.
Kelompok yang mendukung gugatan menilai penetapan syarat usia minimum capres-cawapres sebagai bentuk diskriminasi terhadap figur-figur politik yang dianggap bisa bersaing dalam Pilpres.
Terutama ketika muncul dukungan dari kelompok masyarakat supaya memunculkan tokoh muda supaya bisa bersaing dalam Pilpres 2024.
Salah satu tokoh muda yang kerap disinggung dan dianggap bisa bersaing di Pilpres 2024 mendatang adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Duga Ada Orkestrasi Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK, Pakar: Masyarakat Harusnya Marah
Sosok anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu seolah menjadi rebutan kelompok-kelompok yang bersaing menjelang Pilpres.
Meski saat ini Gibran adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres, tetapi kubu pendukung Prabowo Subianti juga seakan terus "merayu".
Kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo beberapa kali mengeklaim Gibran adalah tokoh yang pas menjadi bakal cawapres.
Di sisi lain, muncul anggapan jika Gibran mendadak menyeruak ke panggung politik nasional melalui Pilpres bakal melanggengkan praktik politik dinasti.
Apalagi jam terbang Gibran dalam dunia politik terbilang masih rendah sehingga banyak kalangan meragukan kemampuannya jika mendadak terlibat ke dalam kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga: Prabowo Dinilai Diuntungkan Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Sedangkan kalangan lain menilai penetapan syarat batas usia capres-cawapres bukan suatu bentuk diskriminasi terhadap bakal kandidat tertentu.
Argumen lainnya MK tidak berwenang melayani gugatan syarat batasan usia capres-cawapres, karena bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, apapun putusan MK pada hari ini terkait uji materi pembatasan usia capres-cawapres akan mempunyai dampak.
"Diterima atau ditolaknya gugatan soal ambang batas usia capres-cawapresnya nanti memberi efek-efek politik secara luas, bukan saja dalam konteks Pilpres tapi juga cara kita berdemokrasi," kata Agung saat dihubungi pada Minggu (15/10/2023).
Menurut Agung, dari sisi politik putusan itu bakal berdampak panjang.
Dia mengatakan, jika gugatan itu diterima MK dan memutuskan buat mengubah persyaratan dalam undang-undang, maka akan memberi jalan bagi Gibran buat masuk ke dalam gelanggang Pilpres.
Baca juga: Pakar Mencatat MK Tujuh Kali Tolak Gugatan terkait Usia Jabatan Publik
"Dalam konteks pilpres, jika disetujui otomatis peluang Gibran maju membesar dan ini memberi arahan konflik terbuka antara istana dengan PDI-P," ucap Agung.
Di sisi lain, Agung menilai jika MK menerima gugatan uji materi itu maka kemungkinan masyarakat semakin ragu atas praktik demokrasi yang dijalankan selama ini.
Selain itu, jika MK menerima gugatan uji materi itu maka dinilai turut menjadi "restu" terhadap praktik politik dinasti.
"Dan demokrasi yang bergulir di negeri kita sebatas prosedur karena belum mampu mengakomodasi etik yang menjadi substansi konsolidasi demokrasi," ucap Agung.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Cawapres Open Legal Policy
Akan tetapi, lanjut Agung, jika MK menolak gugatan uji materi itu maka segala kekhawatiran persaingan dan intrik dalam Pilpres 2024 akan memanas sampai kekhawatiran politik dinasti yang disokong oligarki kemungkinan bisa dihindari.
"Karena celah yang mengemuka bisa ditutup lewat putusan MK," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.