Salin Artikel

Jelang Putusan Uji Materi Usia Minimum Capres-Cawapres, Demokrasi Indonesia Dipertaruhkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan gugatan uji materi terkait usia minimum capres-cawapres akan dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Putusan gugatan uji materi itu menjadi salah satu yang ditunggu banyak kalangan karena sangat terkait dengan dinamika politik yang berkembang menjelang masa pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden pada Pemilu 2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikutip dari situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata Fajar pada 9 Oktober 2023 lalu.

Perdebatan terkait uji materi batas usia capres-cawapres sudah terjadi sejak permohonan itu didaftarkan.

Bahkan perdebatan antara kalangan yang mendukung dan menolak semakin kencang ketika MK memutuskan membahas gugatan itu.

Kelompok yang mendukung gugatan menilai penetapan syarat usia minimum capres-cawapres sebagai bentuk diskriminasi terhadap figur-figur politik yang dianggap bisa bersaing dalam Pilpres.

Terutama ketika muncul dukungan dari kelompok masyarakat supaya memunculkan tokoh muda supaya bisa bersaing dalam Pilpres 2024.

Salah satu tokoh muda yang kerap disinggung dan dianggap bisa bersaing di Pilpres 2024 mendatang adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Sosok anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu seolah menjadi rebutan kelompok-kelompok yang bersaing menjelang Pilpres.

Meski saat ini Gibran adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres, tetapi kubu pendukung Prabowo Subianti juga seakan terus "merayu".

Kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo beberapa kali mengeklaim Gibran adalah tokoh yang pas menjadi bakal cawapres.

Di sisi lain, muncul anggapan jika Gibran mendadak menyeruak ke panggung politik nasional melalui Pilpres bakal melanggengkan praktik politik dinasti.

Apalagi jam terbang Gibran dalam dunia politik terbilang masih rendah sehingga banyak kalangan meragukan kemampuannya jika mendadak terlibat ke dalam kontestasi Pilpres 2024.

Sedangkan kalangan lain menilai penetapan syarat batas usia capres-cawapres bukan suatu bentuk diskriminasi terhadap bakal kandidat tertentu.

Argumen lainnya MK tidak berwenang melayani gugatan syarat batasan usia capres-cawapres, karena bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Diterima atau ditolaknya gugatan soal ambang batas usia capres-cawapresnya nanti memberi efek-efek politik secara luas, bukan saja dalam konteks Pilpres tapi juga cara kita berdemokrasi," kata Agung saat dihubungi pada Minggu (15/10/2023).

Menurut Agung, dari sisi politik putusan itu bakal berdampak panjang.

Dia mengatakan, jika gugatan itu diterima MK dan memutuskan buat mengubah persyaratan dalam undang-undang, maka akan memberi jalan bagi Gibran buat masuk ke dalam gelanggang Pilpres.

"Dalam konteks pilpres, jika disetujui otomatis peluang Gibran maju membesar dan ini memberi arahan konflik terbuka antara istana dengan PDI-P," ucap Agung.

Di sisi lain, Agung menilai jika MK menerima gugatan uji materi itu maka kemungkinan masyarakat semakin ragu atas praktik demokrasi yang dijalankan selama ini.

Selain itu, jika MK menerima gugatan uji materi itu maka dinilai turut menjadi "restu" terhadap praktik politik dinasti.

"Dan demokrasi yang bergulir di negeri kita sebatas prosedur karena belum mampu mengakomodasi etik yang menjadi substansi konsolidasi demokrasi," ucap Agung.

Akan tetapi, lanjut Agung, jika MK menolak gugatan uji materi itu maka segala kekhawatiran persaingan dan intrik dalam Pilpres 2024 akan memanas sampai kekhawatiran politik dinasti yang disokong oligarki kemungkinan bisa dihindari.

"Karena celah yang mengemuka bisa ditutup lewat putusan MK," kata Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/05100041/jelang-putusan-uji-materi-usia-minimum-capres-cawapres-demokrasi-indonesia

Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke