“Jadi ini persoalan enggak confidence (yakin) saja bahwa kemudian dicari-cari kemudian muncul sesuatu yg sangat noisy, dan which is pemberantasan korupsi tidak boleh seperti itu,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menemukan bukti percakapan Syahrul dihasut untuk tidak menghadiri pemeriksaan pada Jumat.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi, Menteri Nasdem di Kabinet Jokowi Tersisa Satu
KPK juga khawatir Syahrul menghilang seperti ketika ia melakukan perjalanan dinas di Eropa.
Diketahui, penangkapan Syahrul disorot sejumlah pihak. Salah satunya karena terdapat dua surat yang berbeda dari KPK namun tertulis tanggal yang sama.
Surat pertama terkait panggilan pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023) yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (11/10/2023).
Sementara, surat penangkapan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan “selaku penyidik”. Padahal, sejak Undang-Undang KPK direvisi, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
Sejumlah pihak kemudian meminta Firli dinonaktifkan dari Ketua KPK karena dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga: SYL Ditangkap KPK, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum
Sebab, proses hukum dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK mengarah ke Firli.
Hal ini ditunjukkan dengan keputusan penyidik menggunakan foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai salah satu materi gelar perkara.
Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.