Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi, Menteri Nasdem di Kabinet Jokowi Tersisa Satu

Kompas.com - 14/10/2023, 08:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Sejak beberapa bulan lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tengah menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Bahkan, medio Juni 2023, Syahrul pernah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi di institusi yang dia pimpin.

Akhir September 2023, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Syahrul. Dari penggeledahan itu, Lembaga Antirasuah mengamankan sejumlah uang tunai pecahan asing dan rupiah senilai puluhan miliar.

Awal Oktober 2023, Syahrul disebut-sebut sudah jadi tersangka. Kabar ini pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang mengaku mendapat laporan langsung dari KPK.

"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Di tengah kegaduhan ini, Syahrul sempat dikabarkan hilang kontak di luar negeri. Namun, ia kembali ke Indonesia pada Rabu (4/10/2023).

Sehari setelahnya atau Kamis (5/10/2023), Syahrul mengundurkan diri sebagai Mentan. Padahal, kala itu, ia belum resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Komisi Antirasuah secara resmi mengumumkan Syahrul sebagai tersangka pada Rabu (11/10/2023). Syahrul dan dua anak buahnya jadi tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan.

Dua anak buah Syahrul tersebut ialah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Diduga Peras Bawahan dengan Ancaman Mutasi

Syahrul dan dua anak buahnya diduga menikmati uang panas senilai Rp 13,9 miliar. Uang tersebut diterima dari setoran yang dimintakan secara paksa ke sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu disebut mengeluarkan kebijakan yang bersifat personal dengan memungut setoran atau pungutan dari ASN di lingkungan Kementan. Tujuannya guna memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.

KPK mengungkap, teknis pemungutan setoran dilakukan oleh Kasdi dan Hatta. Mereka diduga menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer ke rekening bank, dan pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Disebutkan oleh KPK bahwa nilai besaran setoran telah ditentukan Syahrul. Kisarannya sebesar 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.

Uang dugaan korupsi itu diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan dan dari para vendor yang mendapat proyek di Kementan.

Dalam kasus ini KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com