Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi, Menteri Nasdem di Kabinet Jokowi Tersisa Satu

Kompas.com - 14/10/2023, 08:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanya ada satu menteri dari Partai Nasdem yang tersisa di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Joko Widodo. Satu menteri itu ialah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Dua menteri Nasdem lainnya tersingkir dari kabinet lantaran tersandung kasus korupsi. Pada Mei 2023, Johnny G Plate dicopot dari kursi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah jadi tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Terbaru, Syahrul Yasin Limpo mundur dari kursi Menteri Pertanian karena terjerat kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Johnny G Plate dicopot

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Mei 2023. Saat itu pula, Johnny langsung ditahan.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Keterangan Sesprinya soal Pemberian Rp 500 Juta Per Bulan

Begitu Johnny jadi tersangka, Nasdem langsung mencopotnya dari jabatan sekretaris jenderal (sekjen) partai. Namun demikian, Johnny tak dipecat dari Nasdem.

Saat itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga menanti proses pendalaman hukum terhadap Johnny.

"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Partai Nasdem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Surya dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).

Sebagai pengganti Johnny, Surya menunjuk Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Nasdem Hermawi Taslim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Nasdem.

Sementara, dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny dicopot dari kursi Menkominfo. Pencopotan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 19 Mei 2023.

Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Kursi Menkominfo definitif baru terisi kembali dua bulan setelah Johnny jadi tersangka. Pada 17 Juli 2023, Jokowi melantik Budi Arie Setiadi untuk mengisi jabatan tersebut.

Sebelumnya, Budi dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo). Selain itu, juga sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes-PDTT).

Sampai saat ini, kasus dugaan korupsi yang menyeret Johnny G Plate masih bergulir di meja hijau. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung, Johnny didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Syahrul Yasin Limpo mundur

Berbeda dari Johnny, Syahrul Yasin Limpo mundur dari kursi Menteri Pertanian sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak beberapa bulan lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tengah menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Bahkan, medio Juni 2023, Syahrul pernah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi di institusi yang dia pimpin.

Akhir September 2023, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Syahrul. Dari penggeledahan itu, Lembaga Antirasuah mengamankan sejumlah uang tunai pecahan asing dan rupiah senilai puluhan miliar.

Awal Oktober 2023, Syahrul disebut-sebut sudah jadi tersangka. Kabar ini pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang mengaku mendapat laporan langsung dari KPK.

"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Di tengah kegaduhan ini, Syahrul sempat dikabarkan hilang kontak di luar negeri. Namun, ia kembali ke Indonesia pada Rabu (4/10/2023).

Sehari setelahnya atau Kamis (5/10/2023), Syahrul mengundurkan diri sebagai Mentan. Padahal, kala itu, ia belum resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Komisi Antirasuah secara resmi mengumumkan Syahrul sebagai tersangka pada Rabu (11/10/2023). Syahrul dan dua anak buahnya jadi tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan.

Dua anak buah Syahrul tersebut ialah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Diduga Peras Bawahan dengan Ancaman Mutasi

Syahrul dan dua anak buahnya diduga menikmati uang panas senilai Rp 13,9 miliar. Uang tersebut diterima dari setoran yang dimintakan secara paksa ke sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu disebut mengeluarkan kebijakan yang bersifat personal dengan memungut setoran atau pungutan dari ASN di lingkungan Kementan. Tujuannya guna memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.

KPK mengungkap, teknis pemungutan setoran dilakukan oleh Kasdi dan Hatta. Mereka diduga menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer ke rekening bank, dan pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Disebutkan oleh KPK bahwa nilai besaran setoran telah ditentukan Syahrul. Kisarannya sebesar 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.

Uang dugaan korupsi itu diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan dan dari para vendor yang mendapat proyek di Kementan.

Dalam kasus ini KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem

Terhitung sejak Jumat (13/10/2023), Syahrul ditahan oleh KPK. Ia pun mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

“Saya berharap jangan saya dihakimi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan,” kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Sama seperti Johnny G Plate, Syahrul tak dipecat dari Nasdem setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Surya Paloh lagi-lagi bilang, partainya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Saya ingin mengajak semuanya, kita tetap memberikan ruang kepada presumption of innocence, pada asas praduga tidak bersalah,” kata Surya di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

Adapun sehari setelah Syahrul mundur, Jokowi menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Praseto Adi sebagai Pelaksana Tugas Menteri Pertanian. Hingga kini, kursi Mentan definitif belum terisi kembali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com