Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Korupsi untuk Umrah

Kompas.com - 13/10/2023, 19:38 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menggunakan, uang miliaran dari hasil korupsi untuk ibadah umrah.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka TPPU

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL (Syahrul Yasin Limpo) bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan eks Mentan itu untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Dewan Pakar Partai Nasdem ini resmi ditahan KPK sejak hari ini sampai dengan tanggal 2 November 2023.

KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit Eselon I dan II Kementan.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.

Baca juga: KPK Sebut Ada Uang Miliaran dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com