Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Sebut Syahrul Yasin Limpo Sumbang Rp 20 Juta ke Fraksi, Bukan Partai

Kompas.com - 13/10/2023, 09:56 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebutkan, tak ada aliran dana dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus anggota Dewan Pakar Nasdem, Syahrul Yasin Limpo, yang diterima partainya.

Sahroni mengakui bahwa Syahrul memang menyumbang dana sebesar Rp 20 juta. Namun, uang itu diberikan Syahrul ke Fraksi Nasdem, bukan partai.

“Aliran yang terkait dengan ke Fraksi Nasdem iya Rp 20 juta, tapi kalau ke partai enggak,” kata Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023) malam.

Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo, Nasdem Meradang Tuding Sewenang-wenang

Menurut Sahroni, uang Rp 20 juta itu diberikan Syahrul sebagai sumbangan bantuan bencana alam.

“Itu untuk bencana alam bantuan bencana alam. Anggota fraksi DPR RI memberikan bantuan macam-macam nilainya, tapi Pak SYL memberikan bantuan Rp 20 juta,” terangnya.

Sahroni pun mengaku tak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek langsung transaksi keuangan partainya. Dia memastikan, tak ada uang Syahrul yang mengalir ke Nasdem.

"Kalau ke partai juga enggak ada, saya juga Bendahara Umum Partai, tidak ada transaksi terkait dengan urusan personal, enggak ada," kata Sahroni dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (11/10/2023).

“Kita semua terlaporkan tidak mau menerima pada transferan personal, kita bekerja dengan uang yang memang sudah didapatkan dari negara," tuturnya.

Sebelumnya, Rabu (11/10/2023), KPK resmi mengumumkan Syahrul dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemerasan dalam jabatan.

Dua anak buah Syahrul tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Menurut KPK, Syahrul dan dua anak buahnya diduga menikmati uang panas senilai Rp 13,9 miliar. Uang tersebut diterima dari setoran yang dimintakan secara paksa ke sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu disebut mengeluarkan kebijakan yang bersifat personal dengan memungut setoran atau pungutan dari ASN di lingkungan Kementan. Tujuannya guna memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Sehari Sebelum Jadwal Pemeriksaan, Kuasa Hukum Pertanyakan Langkah KPK

KPK mengungkap, teknis pemungutan setoran dilakukan oleh Kasdi dan Hatta. Mereka diduga menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer ke rekening bank, dan pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Disebutkan oleh KPK bahwa nilai besaran setoran telah ditentukan Syahrul. Kisarannya sebesar 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.

Uang dugaan korupsi itu diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan dan dari para vendor yang mendapat proyek di Kementan.

Dalam kasus ini KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Nasional
24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

Nasional
139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

Nasional
22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

Nasional
Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com