Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budiman Tanuredjo
Wartawan Senior

Wartawan

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Kompas.com - 01/06/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

... Cukup sekali aku merasa
Kegagalan cinta
Takkan terulang kedua kali
Di dalam hidupku...

LIRIK lagu “Kegagalan Cinta” karya Rhoma Irama terngiang di telinga kebisingan politik atas isu Uang Kuliah Tunggal (UKT), isu Vina, isu penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus oleh Densus 88, isu Tapera. Tiba-tiba publik dikejutkan kabar dari Mahkamah Agung.

Bergerak senyap dan rahasia, dalam waktu tiga hari, MA meminta KPU mengubah Peraturan KPU No 9/2020 tentang aturan tahapan pencalonan kepala daerah. Hebohlah republik.

Rasanya petikan lagu itu pas dengan suasana kebatinan bangsa ini (tentunya bagi yang bisa merasakannya). Seperti dalam lirik itu, “cukup sekali aku merasa kegagalan cinta”.

Sebagian dari publik masih belum lupa ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pasal dalam UU Pemilu soal syarat umur menjadi calon presiden dan calon wapres.

Kesepakatan politik DPR dan Pemerintah menetapkan calon presiden dan calon wapres adalah 40 tahun.

Pasal itu diuji materi dan MK mengabulkan calon presiden dan calon wapres bisa di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat suatu jabatan yang dipilih melalui Pemilu.

Akibat putusan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belum 40 tahun, memenuhi syarat menjadi calon wapres dan kemudian terpilih sebagai wakil presiden.

Sebagian publik yang masih komit dan cinta pada prinsip negara hukum, negara demokrasi, merasa galau. Putusan MK itu membuat publik merasakan kegagalan cinta pada ide negara hukum.

Putusan MK telah membuat prinsip negara hukum (Rechtstaat) goyah dan menjadi negara kekuasaan (Machstaat). Hukum atau aturan disesuaikan mengikuti kepentingan pihak yang berkuasa. Hukum akan menyesuaikan dengan selera penguasa.

Bangsa ini tampak sedang berada di simpang jalan. Antara demokrasi atau otoritarian? Antara negara hukum dan negara kekuasaan?

Saya sempat bertanya pada salah seorang hakim terpandang. Ia mengatakan, “Saya tidak paham, mas. Yang jelas negara hukum ini makin tak jelas arahnya atau makin jelas menuju kehancuran.”

Hakim lain mengatakan, cara berpikir seorang hakim kadang mengambil posisi putusan dahulu. Setelah putusan diambil, alasan baru akan dicari, pertimbangan bisa dicari.”

Belum pulih luka publik atas perusakan terhadap prinsip negara hukum oleh Mahkamah Konstitusi, pola yang sama kini diikuti oleh Mahkamah Agung.

Tiga hakim agung Julius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi dalam waktu tiga hari meminta Komisi Pemilihan Umum mengubah aturan soal syarat usia calon gubernur.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com