Salin Artikel

Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus "Match Fixing" Liga 2 Tahun 2018

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 Tahun 2018.

Kepala Satgas (Kasatgas) Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan penyidik.

"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali," kata Asep di konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Asep menyebutkan, dua tersangka itu berperan sebagai pemberi suap untuk memenangkan klub tertentu pada pertandingan Liga 2.

"Berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka, VW dan DR," ucapnya.

Asep menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah alat bukti serta sejumlah keterangan saksi.

"Keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada enam orang, saksi ahli ada enam orang, dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Enam tersangka ini dari unsur wasit dan perantara wasit pada pertandingan Liga 2 Tahun 2018.

Asep saat itu menyampaikan, dalam kasus ini, para wasit itu diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.

Keenam tersangka itu adalah inisial K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit. Kemudian, inisial A selaku kurir pengantar uang.

Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Kemudian, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/15592261/polri-tetapkan-2-tersangka-baru-kasus-match-fixing-liga-2-tahun-2018

Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke