JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 Tahun 2018.
Kepala Satgas (Kasatgas) Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan penyidik.
"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali," kata Asep di konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Asep menyebutkan, dua tersangka itu berperan sebagai pemberi suap untuk memenangkan klub tertentu pada pertandingan Liga 2.
"Berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka, VW dan DR," ucapnya.
Asep menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah alat bukti serta sejumlah keterangan saksi.
"Keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada enam orang, saksi ahli ada enam orang, dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Enam tersangka ini dari unsur wasit dan perantara wasit pada pertandingan Liga 2 Tahun 2018.
Asep saat itu menyampaikan, dalam kasus ini, para wasit itu diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.
Keenam tersangka itu adalah inisial K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit. Kemudian, inisial A selaku kurir pengantar uang.
Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Kemudian, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/15592261/polri-tetapkan-2-tersangka-baru-kasus-match-fixing-liga-2-tahun-2018