JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan lamanya surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Saut mengatakan, berdasarkan informasi intelijen yang ia terima, pimpinan hingga pejabat struktural KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membicarakan hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kementan pada 13 Juni 2023.
Dalam ekspose itu telah ditetapkan tiga orang tersangka, termasuk Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini telah mengundurkan diri. Namun, meskipun secara kolektif kolegial telah disepakati kasus itu naik sidik, sprindik tidak kunjung ditandatangani.
“Jadi beberapa hari setelah ekspose, (sprindik) tidak kunjung ditandatangani,” kata Saut saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa Dalam Kasus Pimpinan KPK Peras SYL
Saut menuturkan, sprindik dugaan korupsi di Kementan akhirnya ditandatangani pada 26 September alias 3 bulan setelahnya. Saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri disebut sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Korea Selatan.
Saut menyoroti kenapa pimpinan KPK begitu lama menandatangani sprindik tersebut.
Padahal, kata Saut, asalkan dalam forum ekspose pimpinan KPK secara kolektif kolegial sepakat meningkatkan perkara ke penyidikan, maka sprindik bisa ditandatangani oleh siapapun.
“Sebenarnya ketika itu ekspose semua (forum) setuju, yang tanda tangan siapa saja (pimpinan) terserah, yang ada di kantor dan enggak usah mesti nunggu sampai September dong,” tutur Saut.
“Dari Juni sampai September. Juni, Juli. (Agustus), September. Tiga bulan didiemin,” tambahnya.
Baca juga: Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Menurut Saut, yang menarik untuk dicermati dalam rentang waktu lamanya penandatanganan sprindik adalah terdapat pemanggilan terhadap dua orang di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementan.
Apalagi dari keterangan Polda Metro Jaya sebelumnya disebutkan bahwa kasus tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat.
Padahal, ekspose dan sprindik merupakan forum rahasia di tubuh KPK yang hanya dihadiri penyidik dan pimpinan.
“Kenapa perlu menunggu dari Juni sampai September. Berapa bulan itu? Tahu-tahu tanggal 25 Agustus sopir SYL (dipanggil Polda). Apa ini?” kata dia.
Kompas.com telah menghubungi lima pimpinan KPK yakni, Firli Bahuri dan wakilnya, Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Namun, hingga berita ini ditulis, mereka belum merespons.
KPK memang tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Syahrul memanggil Syahrul untuk diperiksa pada hari ini. Namun, ia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Sebelum memanggil Syahrul, KPK telah memeriksa dua mantan anak buahnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta pada Senin (9/10/2023).
Baca juga: Mencuatnya Desas-desus Penggeledahan Rumah Firli Bahuri, Buntut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Kemudian, pada Selasa (10/10/2023) tim penyidik memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan bernama Kasdi Subagyono.
Untuk mengumpulkan barang bukti, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Kementan.
Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada 29 September 2023, tim penyidik KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Tim penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
KPK juga telah mencegah Syahrul, istrinya Ayun Sri Harahap, anak Syahrul bernama Indira Chunda Thita yang pernah menjadi anggota DPR RI dan cucu Syahrul bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.
Baca juga: KPK Tagih Komitmen Eks Mentan Syahrul yang Ngaku Siap Hadiri Pemeriksaan Kapan Pun
Selain anggota keluarga inti Syahrul Yasin Limpo, KPK juga mencegah sejumlah pejabat di lingkungan Kementan.
Selain anggota keluarga inti Syahrul Yasin Limpo, KPK juga mencegah sejumlah pejabat di lingkungan Kementan.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.
Kemudian, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi.
Syahrul telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. Ia pun telah berpamitan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di tengah-tengah penyidikan di Kementan, Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Firli membantah terdapat pimpinan KPK yang memeras Syahrul dan menerima uang miliaran rupiah dari politikus Partai Nasdem tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.