JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengusaha Sirajuddin Mahmud bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Sirajuddin dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Semestinya, ia dimintai keterangan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (9/10/2023) namun, suami penyanyi Zaskia Gotik mangkir.
“Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” lanjut Ali.
Pada hari tersebut, tim penyidik juga memanggil pihak swasta bernama Roni Usman. Namun, saksi tersebut meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Tim penyidik hanya memeriksa satu saksi terkait perkara ini yakni Handry Tuwaidan dari pihak swasta.
Ia didalami terkait dugaan penerimaan uang oleh pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan.
Budi dan Arif merupakan orang kepercayaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk mencari kontraktor dalam proyek yang diduga dikorupsi itu.
“Dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika,” tutur Ali.
Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Eltinus. Bupati itu masuk dalam gelombang pertama kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diusut KPK.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan Eltinus divonis lepas. Ia pun melenggang keluar dari penjara dan kembali menjabat bupati.
Kemudian, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Baca juga: KPK Panggil Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika
Perkara mereka sudah diadili di Pengadilan Tipikor.
Adapun empat tersangka lainnya adalah Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan.
Kecuali Totok yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), semua tersangka baru itu berasal dari swasta.
Dalam perkara ini, Eltinus diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.