Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Kompas.com - 22/08/2023, 21:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Perkara itu menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ke jeruji besi. Tetapi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Eltinus lepas dari hukuman.

Permintaan pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“KPK telah ajukan cegah terhadap tiga pihak swasta dan satu ASN (aparatur sipil negara) untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan kedepan,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: KPK Cegah Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Bepergian ke Luar Negeri

Ali mengatakan, pencegahan diajukan agar para pihak tersebut ada di dalam negeri ketika dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan,” kata Ali.

Terpisah, pihak Ditjen Imigrasi mengonfirmasi empat pihak swasta dan satu ASN yang dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.

Mereka adalah Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, dan Budiyanto Wijaya dari pihak swasta.

Adapun satu orang lainnya adalah Totok Suharto selaku PNS di Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Aktif dalam daftar pencegahan usulan dari KPK berlaku 28 Juli 2023 sampai dengan 28 Januari 2024,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan menetapkan lima tersangka baru. Mereka terdiri dari dua ASN dan tiga pihak swasta.

Selain itu, KPK juga mencegah Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau hingga Januari 2024.

Adapun Eltinus diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Selain itu, KPK juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas terjadap Eltinus Omaleng yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Siap Ambil Langkah Hukum Berikutnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com