JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu menunjuk Tumpanuli Marbun, S,H., M,H. sebagai hakim tunggal yang bakal memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah.
Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.
"Oleh ketua pengadilan, sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa permohonan praperadilan tersebut, yaitu bapak Tumpanuli Marbun," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK
Adapun gugatan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan Karen Agustiawan pada Jumat (6/10/2023).
Hakim Tumpanuli Marbun juga telah menjadwalkan sidang perdana perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap eks Dirut Pertamina itu pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dilansir dari Tribunnews.com, Tumpanuli Marbun merupakan hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya.
Belum lama ini, Tumpanuli Marbun menjadi anggota majelis hakim yang mengadili perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy.
Sebelumnya menjadi hakim di PN Jakarat Selatan, pria kelahiran 25 Maret 1965 ini juga sempat menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan Humas PN Jakarta Utara.
Tumpanuli Marbun juga diketahui merupakan hakim yang menangani kasus perceraian selebgram Wendy Walters dan Reza Arap.
Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...
Selain itu, Tumpanuli pernah menangani sidang kasus kepemilikan 25 kilogram dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi. Tumpanuli memvonis Junaidi dengan hukuman mati.
Dalam kasus ini, KPK menduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.
Sementara itu, Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai dirut bukan aksi pribadi.
Ia mengeklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.
"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).