Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Minta Perlindungan LPSK, KPK Harap Tak Jadi Modus Hambat Perkara

Kompas.com - 08/10/2023, 14:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Regi Pratasyah Vasudewa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dalam surat yang beredar di kalangan awak media, terdapat kop surat bertuliskan "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban". Tertulis bahwa permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu telah diterima pada 6 Oktober 2023 pukul 17.57.

Permohonan dibuat oleh seseorang bernama Fuad Ar Rozaq atas empat nama, salah satunya Syahrul. Sementara tiga nama lainnya yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto dan Hartoyo.

Baca juga: Jokowi Benarkan Akan Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Istana Malam Ini

Adapun surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Ketua LPSK Hasto Wardoyo dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi tidak membantah atau membenarkan permohonan tersebut. Keduanya hanya menyatakan belum bisa memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan.

"Maaf, belum bisa berikan komentar/pernyataan," tulis Hasto lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu.

"Maaf kami belum bisa komentar saat ini," tulis Edwin lewat pesan WhatsApp.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution enggan menjawab pertanyaan yang diajukan Kompas.com hingga berita ini diturunkan.

Hal yang sama dilakukan salah satu kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah, dan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, saat dikonfirmasi kebenaran surat permohonan itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim juga belum memberikan jawaban pertanyaan yang dilirim Kompas.com lewat pesan singkat.

Baca juga: Masalah Syahrul Yasin Limpo Dikhawatirkan Bakal Turunkan Elektabilitasnya, Muhaimin: Bukan Urusan Kita

KPK minta SYL tak hambat penanganan perkara

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berharap, permohonan perlindungan yang dibuat Syahrul, tidak dijadikan politikus Partai Nasdem itu sebagai modus untuk menghambat penanganan perkara yang tengah ditangani KPK.

Diketahui, KPK kini tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski KPK masih enggan mengungkap identitas mereka.

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap bahwa Syahrul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan perkara yang dilakukan KPK.

Foto dugaan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton telah beredar di luas, Jumat (6/10/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Foto dugaan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton telah beredar di luas, Jumat (6/10/2023).

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU yang sedang berproses di KPK," katanya.

Ali menjelaskan, siapa pun berhak untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Namun, LPSK juga perlu menganalisis apakah permohonan itu dapat diproses atau tidak.

Dia mengatakan, temuan barang bukti yang didapat oleh KPK saat melakukan penggeledahan menjadi petunjuk kuat untuk terus dikawal.

Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK

"Temuan uang senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta, 12 dugaan senjata api (senpi), dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan, tetapi belum mau mengungkap identitasnya.

Baca juga: Polisi Cari Bukti Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK

Penyidik pun telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementan pada pekan lalu untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.

Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK mendapati uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com