JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam surat yang beredar di kalangan awak media, terdapat kop surat bertuliskan "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban". Tertulis bahwa permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu telah diterima pada 6 Oktober 2023 pukul 17.57.
Permohonan dibuat oleh seseorang bernama Fuad Ar Rozaq atas empat nama, salah satunya Syahrul. Sementara tiga nama lainnya yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto dan Hartoyo.
Baca juga: Jokowi Benarkan Akan Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Istana Malam Ini
Adapun surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Ketua LPSK Hasto Wardoyo dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi tidak membantah atau membenarkan permohonan tersebut. Keduanya hanya menyatakan belum bisa memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan.
"Maaf, belum bisa berikan komentar/pernyataan," tulis Hasto lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu.
"Maaf kami belum bisa komentar saat ini," tulis Edwin lewat pesan WhatsApp.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution enggan menjawab pertanyaan yang diajukan Kompas.com hingga berita ini diturunkan.
Hal yang sama dilakukan salah satu kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah, dan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, saat dikonfirmasi kebenaran surat permohonan itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim juga belum memberikan jawaban pertanyaan yang dilirim Kompas.com lewat pesan singkat.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berharap, permohonan perlindungan yang dibuat Syahrul, tidak dijadikan politikus Partai Nasdem itu sebagai modus untuk menghambat penanganan perkara yang tengah ditangani KPK.
Diketahui, KPK kini tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski KPK masih enggan mengungkap identitas mereka.
Namun, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap bahwa Syahrul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan perkara yang dilakukan KPK.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU yang sedang berproses di KPK," katanya.
Ali menjelaskan, siapa pun berhak untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Namun, LPSK juga perlu menganalisis apakah permohonan itu dapat diproses atau tidak.
Dia mengatakan, temuan barang bukti yang didapat oleh KPK saat melakukan penggeledahan menjadi petunjuk kuat untuk terus dikawal.
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK
"Temuan uang senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta, 12 dugaan senjata api (senpi), dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," ucap Ali.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan, tetapi belum mau mengungkap identitasnya.
Baca juga: Polisi Cari Bukti Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
Penyidik pun telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementan pada pekan lalu untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.
Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK mendapati uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.