JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku belum mengetahui persoalan hukum yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara detail.
Dia pun belum mau berkomentar lebih jauh soal permintaan untuk menonaktifkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memeras Syahrul.
"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur seperti ini. Dan saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK
"Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa?" lanjutnya.
Meski demikian, Jokowi meyakini persoalan itu merupakan ranah penegak hukum, sehingga dirinya berhati-hati memberikan pernyataan.
"Itu memang adalah urusan penegakan hukum, jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal ada yang menyampaikan intervensi. Ini tadi saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini," jelas Jokowi.
"Dan sebetulnya itu menjadi kewenangan baik di Kepolisian, baik yang di KPK, baik di Kejaksaan ya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK tengah menjadi sorotan publik karena diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Meski telah dibantah, publik tetap menaruh kecurigaan terhadap KPK dalam menangani kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Kecurigan ini pun diperkuat dengan beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dugaan pemerasaan ini dituding sebagai tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Apakah saya salah kalau saya mengatakan dalam tubuh KPK ada semacam obstruction of justice, karena kan sudah ada surat yang diedarkan sebetulnya," ujar praktisi hukum Todung Mulya Lubis dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (5/10/2023).
"Menko Polhukam Mahfud sendiri sudah mengatakan bahwa dia tahu Menteri Pertanian sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saya punya pertanyaan yang sangat sulit untuk saya jawab, kok bisa ada semacam obstruction of justice dalam tubuh KPK itu sendiri," sambung Todung.
Baca juga: Dugaan Pemerasan dan Obstruction of Justice KPK di Balik Penanganan Eks Mentan
Todung menegaskan, dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap pihak terperiksa merupakan permasalahan yang sangat serius.
Ia heran KPK yang bertugas memberantas korupsi justru terseret dalam praktik pemerasan, sekalipun dugaan ini telah dibantah Firli selaku pimpinan KPK.