JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI telah mengesahkan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan.
Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Baca juga: Revisi UU ASN Dinilai Buka Celah Militerisasi Sipil dan Selesaikan Masalah Perwira Non-job
Dari perubahan tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri tetap bisa menempati jabatan ASN tertentu, sebagaimana ketentuan sebelum revisi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 UU ASN yang baru.
"Pengisian jabatan ASN dari prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a dilaksanakan di instansi pusat meliputi kementerian atau lembaga...," demikian bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ASN, dikutip Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
Meski demikian, pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tetap dilakukan secara terbatas dan selektif.
Baca juga: Menpan-RB Sebut UU ASN Atur TNI-Polri Bisa Duduki Jabatan Sipil dan Sebaliknya
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras revisi UU yang mengizinkan prajurit TNI dan anggota Polri tetap bisa menduduki jabatan ASN.
Kontras melihatnya sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, pada Jumat (6/10/2023), menegaskan, hal itu juga akan menempatkan TNI dan Polri tidak profesional.
"Sebagai contoh, dalam pelibatan TNI dalam domain sipil, harus dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP tidak ada yang mengatur pelibatan prajurit TNI sebagai ASN," ujar Dimas.
Terlebih, tidak ada kedaruratan yang signifikan untuk menempatkan prajurit dan polisi di dalam tubuh ASN.
Baca juga: Kontras Kecam Revisi UU ASN karena TNI-Polri Tetap Bisa Jadi ASN
Ia melihatnya justru sebagai upaya militerisasi sipil serta jalan pintas negara memberi pekerjaan untuk para perwira tinggi non-job.
"Upaya mengembalikan TNI untuk menduduki jabatan sipil tentu bukan kali pertama dalam beberapa tahun belakangan ini. Sebelumnya, TNI lewat Babinkum melakukan usulan revisi UU TNI yang pada intinya menambah jabatan yang dapat diduduki sipil," kata Dimas.
"Ditempatkannya TNI-Polri hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan. Kami pun mengkhawatirkan pendekatan keamanan dan pelibatan pasukan akan semakin masif dilakukan seiring dengan pelibatan TNI menjadi ASN di jabatan tertentu," jelas dia.
Kontras juga menyoroti potensi kekaburan hukum lantaran tumpang tindih aturan terkait dibolehkannya tentara jadi ASN.
Padahal jika merujuk kedua UU tersebut, secara jelas dalam UU TNI, khususnya dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".
Baca juga: Sindir Anak Buah yang Incar Jabatan, Heru Budi: Promosi untuk ASN yang Bekerja Baik
Selain itu, dalam konteks Polri, merujuk pada UU Polri, Pasal 28 ayat (3) menyebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
Dalam penjelasan pasal tersebut, juga ditegaskan bahwa makna dari jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
"Norma tersebut sangat jelas melarang anggota Polri yang statusnya masih aktif untuk mengambil tugas di luar urusan kepolisian. Seorang perwira harus mengundurkan diri terlebih dulu, baru dapat menerima tugas memegang tugas memimpin suatu daerah," ujar Dimas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal dengan TNI dan Polri.
Sehingga, nantinya ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri. Begitu juga anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.
"Dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN, itu nanti bisa diisi. Misalnya direktur digital di Mabes Polri. Atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Mayoritas ASN Langgar Netralitas karena Kampanye di Media Sosial Jelang Pemilu
Menurut Anas, ke depannya situasi seperti itu bisa terjadi. Penerapannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.
"Sangat mungkin, ini telah dibuka. Ini sesuai keperluan institusi yang dimaksud. Bisa TNI, bisa Polri," tambah dia.
Ia menyatakan, pemerintah melakukan tujuh transformasi melalui revisi UU ASN yang saat ini sudah menjadi UU.
Salah satunya, soal transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
Misalnya, rekrutmen ASN tidak perlu menunggu satu tahun. Selain itu, ada juga transformasi mengenai kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja citra ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.