JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru menerapkan konsep resiprokal dengan TNI dan Polri.
Sehingga, nantinya ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri. Begitu juga anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.
"Soal konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
"Dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN, itu nanti bisa diisi. Misalnya direktur digital di Mabes Polri. Atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Kontras Kecam Revisi UU ASN karena TNI/Polri Tetap Bisa Jadi ASN
Menurut Anas, ke depannya situasi seperti itu bisa terjadi. Penerapannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.
"Sangat mungkin, ini telah dibuka. Ini sesuai keperluan institusi yang dimaksud. Bisa TNI, bisa Polri," tangahnya.
Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah melakukan tujuh transformasi melalui revisi UU ASN yang saat ini sudah menjadi UU.
Salah satunya, soal transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
Baca juga: Mayoritas ASN Langgar Netralitas karena Kampanye di Media Sosial Jelang Pemilu
Misalnya dengan rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun.
Selain itu, ada juga transformasi mengenai kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja citra ASN.
Adapun DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.