Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Peta Tantangan TNI di HUT Ke-78

Kompas.com - 05/10/2023, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TANGGAL 5 Oktober 2023, Tentara Nasional Indonesia (TNI) merayakan HUT ke-78. Dalam HUT kali ini, TNI mengusung slogan "TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju".

Tema ini relevan karena hanya lima bulan dari sekarang, TNI akan menjadi salah satu pilar penting negara dalam mengamankan dan memastikan pesta demokrasi di Indonesia pada 14 Februari 2024, berjalan damai dan lancar.

Hanya saja, ada beberapa hal yang tampaknya perlu diperhatikan oleh negara untuk memastikan alat negara yang prestisius ini tetap dalam performa optimal pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pertama, pergantian pucuk pimpinan TNI. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan memasuki masa pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023.

Tak hanya Yudo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga akan memasuki pensiun lebih dahulu, yakni pada November 2023.

Keduanya pensiun ketika menginjak usia 58 tahun sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang tentang TNI.

Idealnya pergantian Panglima TNI dan KSAD dilakukan setelah pemilu mendatang. Hanya saja, jika hal itu ingin dilakukan, maka harus merevisi pasal 53 UU TNI 34/2004 tentang TNI.

Revisi terhadap UU TNI akan memakan waktu yang tidak sedikit. Pasalnya, ada berbagai aspirasi untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU TNI yang selama ini beredar dipublik.

Karena itu, jalan satu-satunya yang tersedia saat ini adalah mengganti Panglima TNI dan KSAD.

Persoalannya, ketika terjadi pergantian tersebut, maka opsi untuk memilih panglima baru akan semakin sedikit. Sebab berdasarkan Pasal 13 UU TNI, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi.

Dalam ketentuan Ayat (4) beleid itu ditegaskan jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap matra yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Berdasarkan hal itu, bila kita menilai tiga kepala staf angkatan yang nanti tersedia, semua sedang dalam posisi dilematis.

Hampir tidak mungkin bagi presiden memilih calon panglima dari kepala staf Angkatan Darat. Karena selain baru menjabat satu bulan, KASAD yang baru nanti juga akan terbentur syarat “…dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap matra yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.”

Sedangkan kita tahu, jabatan ini baru saja diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa pada periode lalu dari matra darat. Hal yang sama juga berlaku untuk kepala staf Angkatan Laut (KSAL) yang saat ini dijabat oleh Laksamana TNI Muhammad Ali.

Memang ada beberapa preseden terpilihnya dua kali secara berturut-turut Panglima TNI dari satu matra. Namun hal itu menimbulkan sentimen negatif – baik di dalam maupun di luar  organisasi TNI secara keseluruhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com