Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Akan Dimajukan, Pemerintah Buka Opsi Revisi UU

Kompas.com - 04/10/2023, 20:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka opsi melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016.

Revisi itu bertujuan mengakomodasi rencana dimajukannya jadwal Pilkada 2024.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi selepas mengikuti rapat soal pilkada yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (4/10/2023).

"Undang-undang saja. Revisi terbatas (UU)," ujar Budi, Rabu.

Baca juga: UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September

Menurut dia, waktu yang tersedia saat ini masih cukup untuk melakukan revisi UU Pilkada.

Nantinya, ada sembilan poin yang disampaikan dalam revisi UU tersebut.

"Revisi kan poinnya cuma ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama kan. Nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan," ujar Budi.

Dia juga mengungkapkan, pemerintah sudah sepakat akan melakukan konsultasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait rencana revisi UU Pikada.

Pemerintah juga disebut sudah sepakat bahwa jadwal Pilkada 2024 maju dari November ke September.

"Mungkin ke September tapi biar saja itu ntar di Baleg. Pemerintah tadi hasil rapat sudah memutuskan untuk diskusi dengan Baleg DPR. Ntar kan reses mereka, 1 November baru (dibahas)," kata Budi.

Baca juga: Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Budi menyampaikan alasan mengapa pemerintah membuka opsi merevisi secara terbatas UU Pilkada.

Padahal, sebelumnya sempat diungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi rencana memajukan jadwal pilkada.

Menurut Budi, jika regulasi yang dipilih adalah perppu bisa menimbulkan kesan bahwa ada campur tangan Presiden.

"Jangan perppu dong. Kalau perppu ntar dipikir presiden punya kepentingan. Percepatan kan kepentingan bersama. Bukan teknis saja. Ngerti enggak? kalau November, 27 November itu 2 bulan smpe penetapan (kepala daerah terpilih)," tutur dia. 

"Artinya lewat berapa tuh? Januari kan? jadi ada kekosongan yang cukup banyak, kekosongan masif kalau sampai 1 januari 2025 (belum)terpilih pimpinan daerah," ucap Budi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Makan Siang Bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Makan Siang Bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com