JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka opsi melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016.
Revisi itu bertujuan mengakomodasi rencana dimajukannya jadwal Pilkada 2024.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi selepas mengikuti rapat soal pilkada yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (4/10/2023).
"Undang-undang saja. Revisi terbatas (UU)," ujar Budi, Rabu.
Baca juga: UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September
Menurut dia, waktu yang tersedia saat ini masih cukup untuk melakukan revisi UU Pilkada.
Nantinya, ada sembilan poin yang disampaikan dalam revisi UU tersebut.
"Revisi kan poinnya cuma ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama kan. Nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan," ujar Budi.
Dia juga mengungkapkan, pemerintah sudah sepakat akan melakukan konsultasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait rencana revisi UU Pikada.
Pemerintah juga disebut sudah sepakat bahwa jadwal Pilkada 2024 maju dari November ke September.
"Mungkin ke September tapi biar saja itu ntar di Baleg. Pemerintah tadi hasil rapat sudah memutuskan untuk diskusi dengan Baleg DPR. Ntar kan reses mereka, 1 November baru (dibahas)," kata Budi.
Baca juga: Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024
Budi menyampaikan alasan mengapa pemerintah membuka opsi merevisi secara terbatas UU Pilkada.
Padahal, sebelumnya sempat diungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi rencana memajukan jadwal pilkada.
Menurut Budi, jika regulasi yang dipilih adalah perppu bisa menimbulkan kesan bahwa ada campur tangan Presiden.
"Jangan perppu dong. Kalau perppu ntar dipikir presiden punya kepentingan. Percepatan kan kepentingan bersama. Bukan teknis saja. Ngerti enggak? kalau November, 27 November itu 2 bulan smpe penetapan (kepala daerah terpilih)," tutur dia.
"Artinya lewat berapa tuh? Januari kan? jadi ada kekosongan yang cukup banyak, kekosongan masif kalau sampai 1 januari 2025 (belum)terpilih pimpinan daerah," ucap Budi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.