Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Kompas.com - 04/10/2023, 20:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Singgih Wiryono,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan mantan pelapor khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Marzuki Darusman, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki dugaan keterlibatan 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penjualan senjata ke junta Myanmar.

Ketiga BUMN itu adalah PT Perindustrian Angkatan Darat (PINDAD), PT Penataran Angkatan Laut (PAL), dan PT Dirgantara Indonesia.

Dalam permohonannya, Marzuki Darusman meminta agar Komnas HAM melakukan penyelidikan dan bukti-bukti lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan tiga BUMN tersebut.

Ia juga meminta agar Komnas HAM membentuk tim khusus pencari fakta terkait bisnis perdagangan senjata dan kaitannya dengan HAM.

Baca juga: PT DI Bantah Laporan Menjual Senjata ke Junta Myanmar

Di sisi lain, Marzuki mendesak pemerintah termasuk Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN menghentikan secara permanen perdagangan senjata dengan junta militer Myanmar.

"Hingga situasi konflik berhenti dan transisi sejati menuju demokrasi telah terjadi di Myanmar," tulis laporan yang dilayangkan kepada Komnas HAM, Selasa (3/10/2023).

Menurut Marzuki, ketiga BUMN itu diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat karena menjual senjata ke junta militer Myanmar.

Dugaan itu tertuang dalam laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dilayangkan Marzuki.

Baca juga: Defend ID Nyatakan Tak Pernah Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Dalam laporan tersebut dijelaskan terdapat pelanggaran HAM berat di Myanmar yang dilakukan oleh junta militer.

"Entitas bisnis Indonesia yaitu PT Pindad, PT PAL dan PT Dirgantara Indonesia telah terlibat dalam pelanggaran HAM berat tersebut melalui perdagangan senjata dengan pihak yang terafiliasi dengan junta militer Myanmar," ujar Marzuki.

Dalam laporan itu disebutkan 3 BUMN itu melanggar ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Serta Konvensi Jenewa 1949 dan perjanjian internasional tentang perdagangan senjata," ucap Marzuki.

Baca juga: Komnas HAM Benarkan Laporan soal BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar

Sebab itu, Marzuki menilai Komnas HAM berwenang menyelidiki dugaan keterlibatan 3 BUMN tersebut dalam kasus pelanggaran HAM berat di Myanmar.

Komnas HAM melalui Komisionernya, Hari Kurniawan menyebut pengaduan itu diterima Komnas HAM pada Selasa sore.

Ia menyebut saat ini masih dalam proses penelaahan sebelum Komnas HAM memberikan sikap resminya.

Halaman:


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com