"Komnas HAM belum bisa mengambil sikap, (masih) menunggu telaah bagian pengaduan sesuai prosedurnya," ucap Hari, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: 3 BUMN Dilaporkan Pasok Senjata ke Junta Militer Myanmar, Ini Respons Kemenlu
Perusahaan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Defend ID, menyatakan tidak pernah menjual senjata atau alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpahankam) ke junta militer Myanmar.
Defend ID merupakan induk perusahaan, menaungi PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia yang dilaporkan ke Komnas HAM karena disebut menjual menjual senjata ke Myanmar.
“Dapat kami sampaikan bahwa tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari perusahaan tersebut ke Myanmar,” kata Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Holding Defend ID, Bobby Rasyidin, dalam keterangan pers, Rabu (4/10/2023).
Bobby melanjutkan, Defend ID tidak pernah memasok atau mengekspor senjata ke Myanmar sejak 1 Februari 2021.
Baca juga: RI Inisiasi Pembentukan Mekanisme Troika untuk Isu Konflik Myanmar di KTT ASEAN ke-43
Hal itu sejalan dengan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar.
Bobby mengatakan, Defend ID mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar yang saat ini dikuasai rezim junta militer.
“Defend ID selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia,” ujar Bobby.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Gita Amperiawan membantah perusahaan yang dipimpinnya menjual senjata ke pemerintah Myanmar.
Baca juga: Sekjen PBB Desak Junta Militer Myanmar Kembali ke Demokrasi, Bebaskan Semua Tahanan Politik
“Sejak PT PI berdiri, tidak pernah ada transaksi atau sales kontrak dengan pemerintahan Myanmar,” kata Gita melalui pesan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).
“PT DI tidak pernah bertransaksi dengan pemerintah Myanmar baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.